Waria Dibunuh Berlatar Tarif Sodomi, Rp300 Ribu Sekali Eksekusi, Lima Kali Tak Ditepati
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, didampingi Wakapolres, MP Nasution, Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, dan jajarannya dalam press release kedua tersangak di Mapolres Lubuklinggau, Jumat, 2 September 2022. foto: holid/oganilir.co--
BACA JUGA:Warga Desa Meranjat 3 Protes ke Camat, Kades Non Aktif Jangan Dilibatkan Lagi Acara Pemerintah
Lantaran kesal itulah, Maryanto lalu gelap mata. Muncul niat ingin menghabisi korban. Kemudian Pada Selasa (23/8), sekitar pukul 01.00 WIB tersangka Maryanto melakukan pembunuhan terhadap korban. Dengan melakukan penusukan menggunakan pisau dapur.
Usai membunuh, pelaku lalu mengambil barang berharga korban seperti motor Honda Scoppy, kemudian ponsel, juga sepatu. Lalu kabur ke arah Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu. Sementara ruko tempat kejadian pembunuhan pintu rolling dor dikunci dari luar.
Di Kota Bengkulu dia berusaha menjual sepeda motor dan ponsel korban. Namun motor tidak laku. Kemudian dia bergerser ke Kabupaten Muko Muko, Provinsi Bengkulu. Disana dia berhasil menjual sepeda motor seharga Rp1,5 juta. Motor itu Maryanto jual kepada Apriyan (juga ditangkap sebagai penadah).
Uang hasil penjualan itu dia gunakan untuk modal berangkat ke Kota Padang. Di Kota Padang dia sempat ngontrak dan bekerja di Pasar. Di Kontrakan di Kota Padang itulah Maryanto ditangkap.
BACA JUGA:Pinjam Ruang di Polda Sumsel, KPK Hari Ini Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi Angkutan Batubara
Selama pelarian sekitar 10 hari itu ia mengaku ketakutan. Selama pelarian itu pula, dia seperti gembel, tidur dipondok-pondok pinggir pantai, di masjid dan di jalanan. "Saya menyesal dan ketakutan," katanya.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, didampingi Wakapolres, MP Nasution, Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, dan jajarannya dalam press release di Mapolres Lubuklinggau, Jumat (2/9), mengungkapkan motif tersangka nekat membunuh korban.
"Tersangka disodomi oleh korban dengan janji akan dibayar Rp300 ribu setiap kali disodomi, tapi sudah lima kali disodomi korban wanprestasi," ungkap Harissandi
Hal itu memicu rasa sakit hati tersangka karena tersangka merasa telah diperalat oleh korban. Sebab korban juga berjanji akan membayar jasa tersangka Rp 50 ribu setiap kali membantu korban merias pengantin.
BACA JUGA:Bripda Ade Pratama Dulu 'Sakit' Dituduh Istri Punya WIL, Waktu Membuktikan Sebaliknya
"Tersangka ini tinggal bersama korban di salon korban dan tersangka juga membantu korban sebagai asisten rumah tangga," tuturnya.
Terhadap tersangka, lanjut Kapolres, akan dikenakan pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman paling sedikit 20 tahun, atau seumur hidup, atau hukuman mati.
Diketahui sebelumnya, Ontary ditemukan tewas didalam salon Tary Salon, oleh warga yang ingin menemui korban. Untuk menanyakan baju pengantin yang dipinjamkan korban, pada Kamis (25/8), sekitar pukul 14.50 WIB.
Korban ditemukan sudah dalam keadaan membengkak, tergeletak di dibalik papan pelaminan. Kemudian pisau masih tertancap di pinggang bagian atas atau dibawah ketiak kanan. (lid)
Sumber: sumeks