MKMK Gelar Rapat Tertutup, Tentukan Nasib Anwar Usman cs

MKMK Gelar Rapat Tertutup, Tentukan Nasib Anwar Usman cs

Anwar Usman. --

Jimly mengutarakan, isi putusan itu akan sangat tebal. Sehingga pertimbangan-pertimbangan itu tidak akan seluruhnya dibacakan.

"Mungkin putusannya tebal, jadi nggak usah dibaca semua. Nanti putusan dibacakan hari selasa jam 4 sesudah jam 1 ada sidang pleno di MK," pungkas Jimly.

BACA JUGA:DPR Setuju Arsul Sani Jadi Calon Hakim MK

Sebagaimana diketahui, MK menerima uji materi yang diajukan seorang mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A terkait batasan usia capres-cawapres dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara itu bernomor 90/PUU-XXI/2023.

Pemohon, ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota. 

Putusan MK itu menjadi pintu masuk bagi pencalonan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Kendati masih berusia 36 tahun, Gibran bisa diusung sebagai cawapres oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

 

Sumber: