Kepergok Kakak Korban, Rahmat Gagal Rudapaksa Gadis Down Sindrom

Ilustrasi.--
Kepergok Kakak Korban, Rahmat Gagal Rudapaksa Gadis Down Sindrom
PRABUMULIH, oganilir.co - Malang nasib NA (23), seorang gadis yang menderita down sindrom (keterlambatan perkembangan) di Prabumulih menjadi korban pencabulan oleh tetangga neneknya sendiri yakni Rahmat Rian Wahyudi (32), warga Jalan Lingkar, kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Sumsel.
Informasi yang berhasil dihimpun, kejadian nahas yang menimpa korban berawal pada Rabu 8 November 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu korban berada di rumah neneknya yang tinggal di Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Saat korban sedang mengambil air di sumur, pelaku dengan sengaja langsung menarik tangan korban serta mendorongnya. Sehingga korban jatuh terlentang dan pelaku memaksa korban untuk menurunkan celana korban sampai ke paha korban dan pelaku menurunkan celananya.
BACA JUGA:1.500 Pencaker di Prabumulih Bersaing Perebutkan 400 Formasi Kerja
Pada saat pelaku ingin melakukan perbuatan menyetubuhi korban, pelaku dipergoki oleh kakak sepupu korban saat akan mengambil air. Selanjutnya, pelaku menaikkan celananya sambil meminta maaf kepada kakak korban. Selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban dan kakak sepupu korban melalui pintu belakang dan pihak keluarga langsung melaporkan ke Polres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim Iptu Mas Suprayitno membenarkan kejadian tersebut dan pihaknya telah mengamankan pelaku usai menerima laporan dari keluarga korban.
"Korban adalah anak dari pelapor yang mengidap penyakit down sindrom (keterlambatan perkembangan) yang dilakukan oleh pelaku yang bernama Rahmat Rian Wahyudi alias Bayu dengan cara pada saat korban sedang mengambil air di sumur pelaku langsung menarik tangan korban serta mendorong korban sehingga korban jatuh terlentang dan pelaku memaksa korban untuk menurunkan celana korban sampai ke paha korban," sebutnya.
BACA JUGA:Harga Cabai-Sayur di Prabumulih Kompak Naik, ini Penyebabnya
Sementara, setelah dilakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi dari masyarakat pelaku sedang berada di wilayah kelurahan Cambai kemudian Unit Pidum dan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih Iptu Mas Suprayitno bersama Kanit Pidum Polres Prabumulih Aiptu Sucipto langsung menuju ke tempat kejadian tersebut.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku setelah itu pelaku langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut, dan dibawa ke Polres Prabumulih. "Selain mengamankan pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa 1 buah bra berwarna ungu, 1 buah celana dalam warna merah, 1 buah baju lengan panjang bermotif bunga berwarna ungu dan 1 buah celana berwarna merah hati," bebernya mengaku atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 289 KUHP kasus pencabulan.
Sumber: