Bikin Gempar Medsos Jefri Nichol Minta Maaf, yang di Klub Malam Itu Bukan Anak Ferdy Sambo

Bikin Gempar Medsos Jefri Nichol Minta Maaf, yang di Klub Malam Itu Bukan Anak Ferdy Sambo

Jefri Nichol minta maaf atas tuduhannya yang dikiranya anak Ferdy Sambo. Jefri Nichol meralat komentarnya itu di akun Twitter miliknya @chulopapi, salah orang karena mendengar teriakan ‘Sambo’ di klub malam. foto: Twitter @chulopapi--

BACA JUGA:Damsir dan Winda Kena Sanksi Berat, istri Sah Polwan Suci Dharma Bisa Lanjut Proses Hukum Pidana

Hal tersebut disampaikan Jefri Nichol melalui akun Instagram pribadinya yang telah verifikasi centan biru bernama @jefrinichol.

Saat itu, Jefri Nichol komentari sebuah unggahan dari akun Instagram Melani Subono yang memposting kritikaNnya atas Putri Candrawathi yang tidak ditahan walau sudah jadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Dalam unggahan Melani Subono, aktor film Pertaruhan tersebut mengukapkan jika Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membuat keribuatan di sebuah klub malam.

"Anaknya padahal udah bisa ribut di club malem, baru banget semalem," tulis Jefri Nichol.

BACA JUGA:Wakil Merah Putih Semua Rontok di Semifinal Japan Open 2022, Tetap Semangat!

Namun, Jefri Nichol tidak memaparkan nama Anak Ferdi Sambo dan Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi Masih Terus Diperiksa

Penyidik Bareskrim Polri tidak menahan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Putri Candrawathi usai diperiksa.

Putri Candrawathi jalani pemeriksaan kedua kalinya sebagai tersangka di Bareskrim Polri sejak Rabu siang 31 Agustus pukul 13.00 hingga malam pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA:Rani Jaringan

Putri Candrawathi tidak ditahan setelah dirinya mengajukan permohonan untuk tidak ditahan.

"Kami mengajukan permohonan itu ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," pengacara Putri, Arman Hanis di Bareskrim Polri, Rabu malam, 31 Agustus 2022.

Arman mengatakan, kliennya mengajukan penahanan karena alasan memiliki Anak kecil yang masih perlu mendampinginya. Selain itu, kondisi kesehatan Putri juga belum stabil.

"Karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata Arman.

Sumber: pojoksatu