Seali Syah Unggah Surat Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Tak Bersalah, Irjen Dedi: Tunggu di Pengadilan

Seali Syah Unggah Surat Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Tak Bersalah, Irjen Dedi: Tunggu di Pengadilan

Brigjen Hendra bersama istri Seali Syah. foto: instagram.com/@sealisyah--

BACA JUGA:Wakil Merah Putih Semua Rontok di Semifinal Japan Open 2022, Tetap Semangat!

AKP Irfan Widyanto masuk dalam klaster kedua yang perannya tentang penggantian digital voice recorder (DVR) CCTV. Kemudian, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKBP Arif Rahman Arifin masuk dalam klaster ketiga, yakni melakukan pemindahan transmisi dan perusakan.

Selanjutnya, Irjen Ferdy Sambo bersama Brigjen Hendra Kurniawan dan AKBP Arif Rahman Arifin masuk dalam klaster keempat atau berperan menyuruh melakukan, baik itu memindahkan maupun perbuatan lainnya.

Adapun jerat yang disangkakan kepada para tersangka ialah Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE.

"Ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221 , Pasal 223 KUHP, dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP,” kata Dirtipid Siber Brigjen Pol Asep Edi Suheri, Jumat (19/8) lalu. (*)

Sumber: antara/jpnn