Seali Syah Unggah Surat Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Tak Bersalah, Irjen Dedi: Tunggu di Pengadilan

Seali Syah Unggah Surat Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Tak Bersalah, Irjen Dedi: Tunggu di Pengadilan

Brigjen Hendra bersama istri Seali Syah. foto: instagram.com/@sealisyah--

BACA JUGA:Panas! Istri Polisi yang Digerebek Suami Serang Balik, Ungkit 2 Laporan KDRT di Polda Sumsel

"Nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya itu," katanya.

Istri Hendra Kurniawan melalui akun  @saelisyah di Instagram mengunggah surat pernyataan permintaan maaf Ferdy Sambo.

Surat bertanggal 30 Agustus 2022 itu juga dilengkapi tanda tangan dan meterai.

Pada bagian akhir surat itu, Sambo menuliskan kalimat berisi permintaan kepada penyidik Polri untuk tidak memproses Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria secara hukum.

BACA JUGA:Panas! Istri Polisi yang Digerebek Suami Serang Balik, Ungkit 2 Laporan KDRT di Polda Sumsel

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 itu menyebut dua mantan anak buahnya tersebut tidak bersalah.

"BJP (Brijen Pol, red) Hendra Kurniawan dan KBP (Kombes Pol, red) Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divisi Propam Polri," tulisan Ferdy Sambo dalam suratnya.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan tujuh polisi sebagai tersangka perintangan penyidikan atas kasus pembunuhan terhadap  Brigadir J.

Ketujuh tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquini Wibowo, Kompol Chuk Putranto,  AKP Irfan Widyanto.

BACA JUGA:Waria Dibunuh Berlatar Tarif Sodomi, Rp300 Ribu Sekali Eksekusi, Lima Kali Tak Ditepati

Polri secara paralel melaksanakan sidang etik terhadap ketuhuh tersangka itu. Pada Kamis (1/9), Polri menggelar sidang etik terhadap Kompol Chuck Putranto, sedangkan Kompol Baiquni Wibowo menjalani persidangan pada hari ini.

Pekan depan juga diagendakan sidang etik untuk tersangka lainnya, termasuk Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

Dalam konferensi pers Jumat (19/8) lalu, Ditipidsiber Bareskrim Polri mengumumkan pemeriksaan terhadap 16 saksi kasus penghilangan dan pemindahan rekaman CCTV. Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut atas laporan polisi (LP) bernomor A/0446/VIII/2022 Dittipisiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus 2022.

Dalam mengungkap perkara ini, Dittipidsiber membagi lima klaster peran dan tiap-tiap saksi, termasuk enam perwira Polri yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Sumber: antara/jpnn