UMK Naik Rp28.700, ini Kata SPSI Mura

UMK Naik Rp28.700, ini Kata SPSI Mura

Rapat Dewan Pengupahan Musi Rawas membahas UMK. --

MUSI RAWAS, oganilir.co - Setelah melakukan rapat pembahasan, Dewan Pengupahan Kabupaten Musi Rawas (Mura) menetapkan kenaikan Upah Minimal Kabupaten (UMK) menjadi Rp3.564.933.

Hal ini diungkap oleh Ketua SPSI Kabupaten Mura-Muratara melalui Sekretaris SPSI Indrayana Senin 27 November 2023 usai melakukan pembahasan di kantor Dinas tenaga kerja (Disnaker) Mura.

"Alhamdulillah setelah melakukan rapat pembahasan dan perundingan yang cukup alot. Akhirnya rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Musi Rawas dapat menetapkan UMK, naik Rp28.700/tahun," kata Indrayana.

Meski situasi itu tidak sesuai ekspektasi, namun SPSI sudah memperjuangkan hingga mencapai titik kesepakatan bersama. Awalnya SPSI mengajukan kenaikan dengan Rumus Alfa 0,30 dengan pertimbangan dari segala aspek.

BACA JUGA:UMK Banyuasin Naik 1,60 Persen, Serikat Buruh Tegas Menolak

"Karena kenaikan kebutuhan hidup saat ini alami kenaikan mulai dari beras, BBM, gas dan kebutuhan lainnya. Setidaknya untuk pekerja usia lajang dalam satu bulan memiliki pengeluaran sekitar Rp4 juta/bulan," timpalnya.

Pihaknya mengaku, meskipun hasil kesepakatan naiknya tidak signifikan dan jauh dari harapan. Tapi itulah hasil perjuangan yang dapat SPSI usahakan.

"Karena formula kenaikannya sudah diatur oleh pemerintah berdasarkan PP No 51/2023. UMK 2024 naik menjadi Rp3.564.918/bulan dari UMK 2023 Rp3.536.218/bulan," tegasnya.

Selanjutnya proses rekomendasi Bupati naik ke Gubernur untuk penerbitan SK UMK. Pihaknya berharap, semoga dengan kenaikan UMK Kabupaten Musi Rawas ini, dapat sedikit menambah semangat dan berkah bagi kaum pekerja buruh di wilayah Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Buruh Dapat Info dari Wakil Gubernur Upah Minimum di Sumsel Naik 8,26 Persen, Ya Ditunggu Saja Putusannya

"Insyaallah tahun depan UMK akan naik lagi dan lebih baik dari sekarang," ujarnya. Dia menegaskan, UMK adalah upah minimum untuk pekerja degan masa kerja Nol Tahun, sedangkan untuk upah pekerja yang masa kerjanya sudah di atas satu tahun menggunakan struktur dan skala upah/ upahnya di atas UMK.

Heriyansah, salah satu pekerja yang ikut memantau hasil rapat penetapan UMK Kabupaten Mura memberikan komentarnya. Menurutnya, jika kenaikan UMK Musi Rawas itu untuk kesejahteraan pekerja buruh masih sangat rendah. Namun mau tidak mau, penetapan UMK itu berdasarkan perhitungan dari pemerintah daerah dan BPS, untuk kebutuhan konsumsi ART dianggap sudah di atas kebutuhan rata-rata per bulan.

"Setiap kebutuhan pekerja di tingkat daerah itu, berbeda-beda dan tidak bisa dipukul rata. Pekerja di tingkat kabupaten, kebutuhannya lebih besar ketimbang pekerja di tingkat kota," timpalnya.

BACA JUGA:Sabu 20 kg Asal Pekanbaru Gagal Edar, Upah Kurir Sangat Menggiurkan

Sumber: