Penyelundup Senjata dan Amunisi ke Papua Lewat Maluku Ditangkap, Ada 6 Orang Tersangka

Penyelundup Senjata dan Amunisi ke Papua Lewat Maluku Ditangkap, Ada 6 Orang Tersangka

Penyelundup senjata dan amunisi ke Papua lewat Maluku ditangkap ada 6 orang tersangka. foto: Ilustrasi penyelundupan senjata api/oganilir.co.--

AMBON, OGANILIR.CO - Direktur Kriminal Umum Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Andi Iskandar membenarkan penangkapan 6 pelaku penyelundupan senjata api berikut amunisinya.

Sebanyak 6 tersangka diamankan Polda Maluku terkait penyelundupan senjata api ke Papua.

Komisaris Besar Polisi Andi Iskandar  mengungkapkan, alasan tersangka menyelundupkan senjata api ke Papua, karena ada permintaan pengiriman senjata dari warga Papua yang asalnya dari Maluku.

Adapun enam tersangka yang telah ditahan saat ini karena terlibat dalam kasus tersebut yakni MP, DS, PC, PS NT, dan D.

BACA JUGA:Menkes: 99 Balita Meninggal, Stop Penjualan Obat Cair, BPOM Pastikan Obat Mana yang Berbahaya

“Iya benar, ada rencana penyelundupan senjata api dan amunisi ke Papua dari Maluku. Sementara tersangka ada enam orang yang sudah ditahan,” katanya, Jumat, 21 Oktober 2022.

Tidak hanya senjata api, ke-6 pelaku juga menyelundupkan amunisi ke Papua.

“Sementara kami uga masih melanjutkan penyelidikan,” ujarnya. 

Begitupun dengan tujuan senjata dan amunisi tersebut, kata dia, belum mengetahui apa tujuan dari permintaan senjata api itu ke Papua.

BACA JUGA:Tak Ingin Rival Utama Berjaya di Malaysia, Fabio Quartararo Adopsi Mentalitas Baru di Sepang, Tanpa Beban!

“Tujuan buat kirim senjata apinya masih diselidiki juga, cuma sudah jelas tujuan pengirimannya ke Papua,” kata dia. 

“Tersangka terancam dikenakan UU Darurat Nomor 12/1951,” katanya. 

Sebelumnya tentara dan polisi menangkap lima warga Maluku Tengah karena terlibat dalam bisnis penyelundupan senjata api.

Dari lima tersangka, dua tersangka MP dan DS ditangkap oleh personel intel Kodam XVI/Pattimura di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Senin, 3 Oktober 2022.

Sumber: fin