Pemkab Banyuasin Buka Lelang Jabatan Pejabat Eselon II dan Tersedia Untuk Umum

Pemkab Banyuasin Buka Lelang Jabatan Pejabat Eselon II dan Tersedia Untuk Umum

--

Pemkab Banyuasin Buka Lelang Jabatan Pejabat Eselon II dan Tersedia Untuk Umum

BANYUASIN, oganilir.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin membuka lelang jabatan untuk pejabat eselon II. "Iya kita buka lelang untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi Pratama, " kata Ir Erwin Ibrahim ST MM MBA IPU Asean Eng ketua panitia seleksi terbuka JPT Pratama Kabupaten Banyuasin.

Lima jabatan pimpinan tinggi pratama tersebut yaitu Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.

Pendaftaran lelang jabatan mulai 3 Desember 2023 hingga tanggal 17 Desember 2023 pukul 16:00 WIB mendatang. "Terbuka untuk umum, bagi pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri, " jelasnya. 

Pelamar sendiri dapat mendaftarkan diri melalui website www.bkpsdm.banyuasinkab.go.id mengunduh seluruh persyaratan yang dibutuhkan atau bisa langsung ke alamat Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin Jalan Choirul Chobir No. 20 Sekojo Pangkalan Balai Kode Pos 30753 (0711) 7690011, (FAX) 7690011.

BACA JUGA:UMK Banyuasin Naik 1,60 Persen, Serikat Buruh Tegas Menolak

Beberapa syarat untuk mengikuti lelang jabatan yaitu berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan atau Kabupaten Kota di Sumatera Selatan memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV).

Sementara untur syarat umur, Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pelantikan. Memiliki Pangkat atau golongan ruang serendah-rendahnya pembina golongan IV/a; pernah atau sedang menduduki Jabatan Administrator (Eselon III.b) atau sedang menduduki Jabatan Ahli Madya paling rendah Pembina Tingkat I (IV/b) secara akumulatif paling singkat 2 (dua) tahun. 

Telah mengikuti dan lulus paling rendah Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III (Diklat PIM III), kecuali bagi pelamar yang berasal dari pemangku jabatan fungsional, predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (Tahun 2021 dan Tahun 2022).

BACA JUGA:Serambe Banyuasin Terima Sertifikat Warisan Budaya dari Pemprov Sumsel

Telah menyerahkan LHKPN/LHKASN Tahun 2022; SPT Pajak Tahunan Tahun 2022; tidak sedang menjalani hukuman disiplin, tidak sedang dalam proses peradilan pidana.

Mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari atasan langsung (paling rendah Eselon II) bagi pelamar yang berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

"Lelang ini untuk mengisi kekosongan jabatan, setelah ada pejabat yang pensiun dan mutasi, " pungkasnya.

Sumber: