Ditetapkan Tersangka, Empat Terduga Korupsi Impor Garam Langsung Dijebloskan ke Sel Tahanan yang Terpisah

Ditetapkan Tersangka, Empat Terduga Korupsi Impor Garam Langsung Dijebloskan ke Sel Tahanan yang Terpisah

Para tersangka kasus korupsi impor garam industri-Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung--

JAKARTA, OGANILIR.CO - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengenakan status tahanan pada tersangka kasus korupsi importasi garam industri 2016 sampai dengan 2022 itu akan ditahan 20 hari kedepan.

"Modus operandi yang dilakukan, mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota (impor garam)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Kejaksaan Agung.

Empat sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor garam industri.

Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Polisi Selidiki Kebakaran Gedung PLN Unit Induk Wilayah S2JB, Karyawan Sebagian Kerja WFH

"Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 2 November sampai dengan 21 November 2022," katanya, Rabu, 2 November 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan keempat tersangka ditahan di lokasi yang berbeda.

Tiga tersangka yang berasal dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sedangkan satu tersangka lainya di tahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Mobil Kaban Kesbangpol OKU Tabrakan dengan Kendaraan yang Ditumpangi Para Bidan

Tiga tersangka yang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, yakni Muh. Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019—2022, Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian.

Satu tersangka Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam kasus impor garam industri.

Empat tersangka kasus dugaan korupsi impor garam industri adalah Muh. Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022.

Sumber: