Pengakuan Penabrak Wanita Hingga Terpental ke Tiang LRT, Mengantuk Berat: 'Begitu Nabrak, Mata Saya Terbuka'

Minggu 06-11-2022,13:28 WIB
Editor : Julheri

Oleh polisi, mobil maut tersebut diamankan ke Pos Laka Musi II Palembang.  

Sementara tersangka Ardani, menjalani pemeriksaan di Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang. 

BACA JUGA:Kisah Pilu Seorang Anak di Pekanbaru Melihat Ibunya Disambar Buaya, Terlihat Hanya Sekali Tangannya Melambai

“Tersangka mengakui dia  mengantuk, tidak lihat korban menyeberang jalan. Dia kabur karena takut diamuk massa,” katanya.

Tersangka Ardani, disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp12 juta.  

“Untuk identitas korban hingga sore belum diketahui,” imbuhnya.

Ciri-ciri Mrs X tersebut, perempuan usia sekitar 50 tahun, mengenakan celana dasar hitam, baju kaus dalaman kuning, baju luarnya hitam, rambut agak pirang. Tinggi badan 155 cm, kulit sawo matang, dan hidung pesek. 

BACA JUGA:Jaksa Kejari OKI Bakal Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Dana Desa di 2 Kecamatan: Pedamaran dan Teluk Gelam

“Bagi yang merasa kehilangan anggota keluarganya seperti ciri tersebut, dapat mengeceknya ke RSUD Palembang Bari,” imbau Sikakum.  (afi/air)

Kategori :