Terungkap, Wanita yang Ditabrak Hingga Terpental ke Tiang LRT Ternyata Patmawati, Sebelumnya Disebut Mrs X

Terungkap, Wanita yang Ditabrak Hingga Terpental ke Tiang LRT Ternyata Patmawati, Sebelumnya Disebut Mrs X

Terungkap wanita yang ditabrak hingga terpental ke tiang LRT ternyata Patmawati, sebelumnya disebut mrs x. foto: dokumen/warga/OGANILIR.CO. --

PALEMBANG, OGANILIR.CO - Wanita yang tewas ditabrak mobil hingga terpental ke tiang LRT di Jakabaring Sabtu, 5 November 2022 pagi sudah diketahui.

Namanya Patmawati, sebelumnya diberitakan disebut Mrs X karena identitasnya tidak ada. Baik KTP maupun identitas lainnya.

Patmawati, umur 55 tahun, warga Jl Pipa RT 29/08 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring.

Identitas korban diketahui setelah pihak keluarga mendatangi RSUD Bari. 

BACA JUGA:Jago Bikin Uang Palsu Tinggal Cetak, Pria Ini COD Beli Handphone, Korbannya Bahkan Baru Tahu Saat ATM Menolak

“Iya mas, jenazah korban sudah dijemput oleh keluarganya, Sabtu malam," jelas Kanit Gakkum Satuan Lantas Polrestabes Palembang, Iptu Arham Sikakum saat dibincangi, Minggu, 6 November 2022.

"Kita sendiri memastikan identitas korban dengan data-data dari kerabatnya yang datang tersebut,” tambahnya.

“Setelah dilihat, memang ada kecocokan antara identitas korban ini dengan data-data yang dibawa pihak keluarga dari korban tadi,” jelasnya.

Sementara untuk proses hukum terhadap pengemudi mobil yaitu Ardani, kata Sikakum, yang beresangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Lantas Polrestabes Palembang. 

BACA JUGA:Meski Ada Kerabat Dibunuh, Pesta Pernikahan di Lahat Hari Ini Tetap Berlangsung, Dihimbau Tanpa Acara Malam

“Untuk kendaraannya sudah diamankan sebagai barang bukti di Pos Laka Musi II. “Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, kita juga akan menyerahkan berkasnya pada penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Sekadar mengingatkan, korban sendiri tewas di TKP Jl GHA Bastari tepatnya tidak jauh dari Jembatan Air Durian B Kecamatan Jakabaring saat mau menyeberang usai olahraga. 

“Tersangka mengakui dia  mengantuk, tidak lihat korban menyeberang jalan. Dia kabur karena takut diamuk massa,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, Iptu Arham Sikakum SSos.

Diketahui, tersangka Ardani, yang menabrak wanita penyeberang jalan di Jakabaring, Palembang, hingga terpental ke tiang LRT bakal dikenakan pasal 310 ayat (4) UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sumber: