JAKARTA, OGANILIR.CO - Meski PPKM resmi dicabut, hari ini, Jumat, 30 Desember 2022, Presiden Jokowi ingatkan masyarakat tetap wajib pakai masker, baik itu di tengah keramaian dan di ruang tertutup.
Meski PPKM dicabut, Presiden Jokowi mengingatkan masyarakat agar tetap harus memakai masker di tengah keramaian dan ruangan tertutup.
"Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," kata Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.
Presiden menyebutkan pencabutan PPKM karena pandemi Covid-19 dinilai makin terkendali dan sudah ada kajian selama 10 bulan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hari ini, Jumat, 30 Desember 2022.
"Lewat berbagai pertimbangan dengan berdasarkan angka-angka," ungkapnya.
"Per 27 Desember 2022 kasus harian hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk," ungkap Presiden dalam keterangannya dalam YouTube Sekretariat Presiden, Jumat.
Eks Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan PPKM dicabut berdasarkan pertimbangan dengan kajian selama 10 bulan.
Presiden Jokowi sebelumnya memberikan sinyal penghentian PPKM pada, 21 Desember 2022 lalu.