Meski PPKM Dicabut, Presiden Jokowi Ingatkan Tetap Wajib Pakai Masker di Tengah Keramaian dan Ruang Tertutup

Jumat 30-12-2022,18:22 WIB
Editor : Julheri

"Hari ini, kemarin, kasus harian berada di angka 1.200 dan mungkin nanti akhir tahun kami akan menyatakan berhenti PSBB, PPKM," kata Presiden Jokowi dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2023, Jakarta Selatan, Rabu (21/12).

Jokowi menyebut kala itu hampir semua menteri Kabinet Indonesia Maju menyarankan agar melakukan lockdown. Namun, Jokowi mengambil sikap untuk tidak melakukan lockdown. Ini karena mempertimbangkan sisi ekonomi di tanah air.

BACA JUGA:Gagal Nikah Gegara Rp700 Ribu, Dona Tampil ke Publik Bantah Batal 4 Kali Nikah, Minta Maaf pada Warga OKU

BACA JUGA:Kasus Gudang BBM Ilegal Meledak Tewaskan 3 Orang di Muara Enim, Kapolda Sumsel Copot Kapolsek Gunung Megang

Saat Delta masuk, kasus harian kita mencapai 56 ribu kasus, saat itu saya ingat hampir 80 persen menteri menyarankan saya untuk lockdown termasuk masyarakat juga menyampaikan hal yang sama. Kalau itu kami lakukan saat itu, mungkin ceritanya akan lain sekarang ini," ungkap Jokowi.

Menurutnya, Covid-19 mengalami mutasi dengan varian baru Omicron dan menyerang Indonesia. Kasus penularan virus tersebut di tanah air mencapai puncaknya dengan angka 64 ribu kasus per hari.

"Kita ingat saat itu, ada APD (alat pelindung diri) kurang, oksigen enggak ada, pasien numpuk di rumah sakit, untung kita saat itu masih tenang, tidak gugup, tidak gelagapan, sehingga situasi yang sangat sulit itu bisa kita kelola dengan baik," ujar Jokowi. 

BACA JUGA:Kasus Gudang BBM Ilegal Meledak Tewaskan 3 Orang di Muara Enim, Kapolda Sumsel Copot Kapolsek Gunung Megang

BACA JUGA:Kasus Gudang BBM Ilegal Meledak Tewaskan 3 Orang di Muara Enim, Kapolda Sumsel Copot Kapolsek Gunung Megang

Masyarakat Tetap Waspada

Masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dilakukan pemerintah saat terjadi pandemi covid-19, akhirnya resmi dicabut, Jumat, 30 Desember 2022.

Pencabutan pemberlakuan PPKM itu diumumkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

BACA JUGA:Dona dan Ibunya Bantah Uang Seserahan Mempelai Pria Dibelikan Motor Hingga Gagal Nikah Kurang Uang Rp700 Ribu

BACA JUGA:Kasus Gudang BBM Ilegal Meledak Tewaskan 3 Orang di Muara Enim, Kapolda Sumsel Copot Kapolsek Gunung Megang

Pencabutan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Pencabutan tersebut berlangsung mulai 30 Desember 2022.

"Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ungkap Jokowi.

Kategori :