Aida berharap keberhasilan ini dapat mengubah persepsi masyarakat tentang grondkaart.
‘’Karena masih timbul persepsi berbeda pada sebagian masyarakat akan kekuatan hukum grondkaart yang mengakibatkan sering terjadi konflik kepemilikan lahan,’’ ujarnya.
Dikatakan, adanya grondkaart didukung Surat Menteri Keuangan No. S-II/MK.16/1994 tanggal 24 Januri 1995 yang ditujukan pada Kepala BPN yang berisi dua poin pokok.
Yakni tanah yang diuraikan dalam grondkaart pada dasarnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sebagai aktiva tetap Perumka.
Jadi tanah tersebut perlu dimantapkan statusnya menjadi milik atau kekayaan Perumka yang saat ini PT KAI (Persero).
‘’Dengan menangnya PT KAI dalam perkara ini tentunya akan menambah semangat kami untuk berjuang mengembalikan aset negara yang masih berada di tangan oknum yang tidak bertanggung jawab,’’ katanya. (gti)