Selebgram yang kerap mendatangi pejabat dan tokoh nasional itu dilaporkan atas kasus penipuan yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Kejadiannya November 2022, dengan kerugian materil yang diperkirakan mencapai Rp 1,3 miliar.
“Kerugian korban sekitar Rp 1,3 miliar,” katanya.
Muhammad Akbar dalam kasus ini akan dijerat dengan ketentuan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan. (*)