JAKARTA, oganilir.co - Kasus dugaan ijazah palsu Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babell) Hellyana memasuki babak baru. Orang nomor di Kepulauan Babel itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu.
Mabes Polri membenarkan bahwa Hellyana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kepastian itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko seperti dilansir dari Kompas.com.
“Iya benar (Hellyana ditetapkan tersangka),” kata Trunoyudo singkat. Penetapan tersangka terhadap Hellyana sebelumnya diungkap kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara.
BACA JUGA:Roy Suryo cs tak Ditahan usai Diperiksa Dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, ini Kata Polda Metro Jaya
Dia mengaku telah menerima surat resmi dari Mabes Polri yang menyatakan status hukum Wakil Gubernur Bangka Belitung tersebut.
“Benar terkait informasi tersebut. Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri yaitu tentang perihal ijazah Wakil Gubernur yaitu Ibu Hellyana,” kata Herdika dalam keterangannya, Senin.
Penetapan tersangka berdasarkan surat Bareskrim
Berdasarkan dokumen yang diterima pihak pelapor, penetapan tersangka Hellyana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
BACA JUGA:Turnamen Tenis Meja HDCU Open 2025 Segera Dimulai, Gubernur HD Dijadwalkan Hadir
Herdika menjelaskan, dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut mengacu pada hasil penelusuran data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Dalam data PDDIKTI, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan tinggi pada 2013. Namun, status akademiknya disebut mengundurkan diri pada 2014.
“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja,” terang Herdika.
Menurut dia, temuan tersebut menjadi salah satu dasar kuat bagi pelapor untuk meyakini adanya dugaan penggunaan ijazah yang tidak sah.
Kuasa Hukum Hellyana bantah status tersangka
Di sisi lain, kuasa hukum Hellyana membantah kabar yang menyebut kliennya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Tiba di Gedung KPK, Gubernur Riau Tanpa Komentar
Kuasa hukum Hellyana, M Zainul Arifin, menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari Mabes Polri.
“Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik. Karena itu, kami meminta publik dan media untuk tidak berspekulasi serta menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum,” kata Zainul dalam keterangannya, Senin.