UKT Mahasiswa PEM Akamigas Asal Prabumulih Nunggak, Pemkot Logi Kementerian ESDM

Minggu 23-07-2023,21:00 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dendi Romi

 

Informasi berhasil dihimpun, jika memang nantinya usulan pemerintah kota Prabumulih terkait menggratiskan biaya bagi yang tidak mampu alias miskin maka pihak kampus PEM Akamigas yang akan langsung turun ke kota Prabumulih. Pihak kampus nantinya akan mendatangi rumah masing-masing mahasiswa sesuai alamat untuk memastikan apakah benar-benar berasal dari keluarga tidak mampu atau bukan.

BACA JUGA:Polemik Beasiswa Mahasiswa Akamigas Gelombang Dua Terus Bergulir, Ridho: Bukan Masalah Kasihan Maupun Tidak, M

 

Sebelumnya, agar tak terjadi persoalan di kemudian hari, jajaran Pemkot Prabumulih telah meminta legal opinion atau pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih. Dimana menurut pihak Kejaksaan Negeri Prabumulih, pembayaran UKT para mahasiswa tersebut tidak dapat dilakukan oleh pemerintah.

 

“Prinsip uang negara itu harus ke depan, artinya yang sudah persetujuan DPRD tidak dapat berlaku surut,” ungkap Roy Riady SH MH, kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, akhir pekan ini.

 

Dijelaskan pria yang lama bertugas di KPK RI ini, pihaknya telah memberikan pendapat hukum kepada Pemkot Prabumulih dapat melakukan pembayaran penuh UKT mahasiswa PEM Akamigas asal Prabumulih tersebut sepanjang ada kemampuan keuangan daerah.

 

“Kemampuan keuangan daerah itu harus disetujui oleh DPRD, nah kalau untuk berlaku surut saya tidak memberikan persetujuan dalam LO (legal opinion) itu, karena itu sudah ada surat perjanjian antara orang tua dengan pemerintah,” bebernya.

BACA JUGA:Heboh! Puluhan Kontraktor di Prabumulih Disidang MPPKD, Ada Apa ?

 

Ketika ditanya apakah tidak ada solusi lain untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Roy Riady menegaskan, pihaknya hanya memberikan solusi pendapat hukum seperti itu. “Kami hanya memberikan pendapat hukum seperti itu, pendapat hukum itu nanti dikembalikan kepada pemkot mau menggunakan atau tidak,” tukasnya. 

Kategori :