Akan tetapi, Putri tidak akan ditahan di Mako Brimob berdekatan dengan suaminya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
“Untuk mempersiapkan dan mempermudahan proses penyerahan berkas tahap II, hari ini saudari PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di rutan Mabes Polri,” tegas Kapolri.
Untuk diketahui, dari pihak Putri Candrawathi melalui pengacaranya selalu beralasan dengan kondisi kesehatan.
Selain itu, tim pengacara juga beralasan bahwa Putri masih harus merawat anaknya yang masih balita.
BACA JUGA:Penjabat Gubernur Papua Barat Polisikan Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe
Tidak hanya itu, mereka juga beralasan bahwa kondisi psikis kliennya tidak cukup memungkinkan.
Karena itu, tim pengacara meminta agar penyidik tidak menahan Putri Candrawathi.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua, Putri Candrawathi dijerat pasal yang sama dengan suaminya.
Yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dengan pasal tersebut, Putri dan juga Ferdy Sambo sama-sama terancam hukuman mati.
Di sisi lain, berkas perkara para tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Cs itu sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Agung dan akan disidang dalam waktu dekat.
Ferdy Sambo Bukan Polsi, Bukan Siapa-siapa Lagi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Ferdy Sambo bukan lagi anggota Polri.
BACA JUGA:Lesti Kejora Mendapatkan Kekerasan Berlanjut dari Rizky Billar, Dibanting dan Dicekik
Listyo menegaskan, saat ini status Ferdy Sambo adalah masyarakat sipil biasa.