Di sisi lain, berkas perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Agung.
Dengan demikian, keduanya akan disidang dalam waktu dekat bersama tiga tersangka lainnya.
BACA JUGA:Lesti Kejora Mendapatkan Kekerasan Berlanjut dari Rizky Billar, Dibanting dan Dicekik
Yakni Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (*)