Nikita Mirzani Diserahkan Penyidik Polres Serang Kota kepada Jaksa dan Langsung Ditahan, Heboh!

Nikita Mirzani Diserahkan Penyidik Polres Serang Kota kepada Jaksa dan Langsung Ditahan, Heboh!

Nikita Mirzani diserahkan penyidik Polres Serang Kota kepada jaksa dan langsung ditahan. foto: net/oganilir.co.--

BACA JUGA:Aplikasi WhatsApp Down Total, Pengguna Tidak Bisa Akses Sama Sekali, Terjadi di Seluruh Dunia

“Saya sudah sabar. Berapa kalian dibayar!” teriak Nikita histeris.

Nikita juga menyebut jaksa tidak memiliki hati nurani karena memperlakukan dirinya seperti penjahat.

“Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani! Kalian pikir saya sebagai penjahat,” teriaknya lagi.

Nikita Mirzani Ditahan

BACA JUGA:Aplikasi WhatsApp Down Total, Pengguna Tidak Bisa Akses Sama Sekali, Terjadi di Seluruh Dunia

Selanjutnya, Nikita Mirzani ditahan langsung digiring jaksa menuju mobil tahanan.

Terlihat Nikita mengenakan masker dan kacamata hitam dengan kemeja warna putih berjalan keluar dari lobi Kejari Serang.

Usai diserahkan penyidik Polres Serang Kota, jaksa memutuskan langsung menahan Nikita sampai 20 hari ke depan.

“Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari kedepan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang,” kata Kajari Serang Freddy D Simandjuntak.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Hotel Swarna Dwipa, 2 Tersangka Ditahan Jaksa di Rutan Pakjo

Freddy menjelaskan, alasan jaksa melakukan penahanan terhadap Nikita karena ancaman hukumannya di atas lima tahun.

Selain itu, juga agar tersangka tidak mengulangai perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.

Dalam kasus tersebut Nikita dijerat Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Sumber: pojoksatu