10 Mantan Kades Tersangka Korupsi di Ogan Ilir Dirilis di Depan Wartawan, Kasusnya Sungguh Memalukan

10 Mantan Kades Tersangka Korupsi di Ogan Ilir Dirilis di Depan Wartawan, Kasusnya Sungguh Memalukan

Kejari Ogan Ilir merilis tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek refocusing Kemenpora tahun 2015 di Kantor Kejari Ogan Ilir, Rabu sore, 26 Oktober 2022. Foto : Hetty/oganilir.co.--

OGAN ILIR, OGANILIR.CO - Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menerima pelimpahan berkas 11 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek refocusing Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun 2015 lalu dari Polda Sumsel.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir, Julindra Purnama Jaya mengungkapkan, 11 tersangka tersebut merupakan 10 mantan Kepala Desa (Kades) di Ogan Ilir serta satu kontraktor dari CV Ringga Putra Pratama.

"Pembangunan fasilitas olahraga berupa tribun mini di lapangan sepakbola ini berada di 11 desa di wilayah Ogan Ilir," terang Julindra di dampingi Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario A Gopar, saat press release di Kantor Kejari Ogan Ilir, Rabu, 26 Oktober 2022.

BACA JUGA:Stop Sebar Hoaks, Gita Puspita Bukan Wanita yang Coba Masuk Istana, Guru yang Rajin Fokus di Rumah dan Sekolah

Adapun 11 desa yang menjadi lokasi pembangunan tribun mini sepakbola, yakni, Desa Seritanjung, Desa Tanjung Tambak Baru, Desa Burai, Desa Tanjung Atap Barat, Desa Tanjung Pinang II, Desa Bangunjaya, Desa Tanjung Baru, Desa Tanjung Laut, Desa Sentul, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Senuro Barat.

Dari 11 mantan Kades ini, terdapat satu desa yang tidak bisa dilanjutkan perkaranya yakni Desa Senuro Barat, dikarenakan sudah meninggal dunia. Dan secara otomatis, perkaranya gugur sesuai dengan Pasal 77 KUHAP.

"Atas kegiatan di 11 desa ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.040.156.502,36," lanjut dia.

BACA JUGA:Pertama Kalinya Ayah dan Ibu Joshua Hutabarat Akan Bertemu Sambo dan Putri Candrawathi Selasa Depan

Disebutkan Julindra, masing-masing desa memiliki alokasi anggaran sebesar Rp190 juta. Dalam penemuan penyidikan, fisik bangunan tidak sesuai dengan rancangan anggaran pembangunan.

"Para tersangka ditahan selama 20 hari sembari kita menyiapkan berkas dakwaan untuk selanjutnya kita serahkan ke Pengadilan Tipikor," katanya lagi.

Terpisah, Direktur Ditrreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhany SH SIK, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, pelimpahan berkas bersama tersangka dan barang bukti ini lantaran sudah dinyatakan lengkap (P-21). 

BACA JUGA:Wisnu Darjono Pertanyakan, Siapa yang Ditangkap Terobos Istana, Guru TK yang Disebut Sudah Membantah

"Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang sama di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan," terang Barly. (*)

Sumber: