Kades tak Netral, Besok Bawaslu Ogan Ilir Panggil Pelapor-Terlapor

Kades tak Netral, Besok Bawaslu Ogan Ilir Panggil Pelapor-Terlapor

Bawaslu.--

Bawaslu Ogan Ilir bergerak cepat menyikapi adanya laporan tersebut. Sehari pascamenerima laporan, kemarin 19 Desember 2023 langsung dilakukan pleno.

“Hari Kamis, pelapor, terlapor dan saksi-saksi akan dipanggil,” kata Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati melalui Koordinator Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Leli Oktayanti. 

Menurutnya, singkat laporan memang ada indikasi pasal yang dilanggar. Yakni pasal 282 ayat 2 UU No 7 tahun 2017 tentang netralitas. Diatur dalam pasal itu, pihak-pihak yang dilarang ikut terlibat dalam kegiatan kampanye, salah satunya kades.  

"Pada pasal tersebut disebutkan, pejabat negara atau struktural dan fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu peserta pemilu selam masa kampanye," jelasnya. 

BACA JUGA:Tegas, Bawaslu-Pol PP OKI Tertibkan Baliho Caleg

Apabila dugaan itu terbukti, dalam pasal 547 UU Pemilu disebutkan, sanksinya terberat 3 tahun dan denda Rp36 juta.

"Untuk itu kami mengimbau kepada pada pejabat, pemangku kepentingan daerah untuk dapat bersikap netral terhadap peserta pemilu. Jangan jadi juru kampanye, atau memasang atribut kampanye di depan rumah," imbuhnya.

Sumber: