Dewas KPK Telah Musyawarah, Pembacaan Putusan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Pekan Depan

Dewas KPK Telah Musyawarah, Pembacaan Putusan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Pekan Depan

Firli Bahuri.--

Dewas KPK Telah Musyawarah, Pembacaan Putusan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Pekan Depan

JAKARTA, oganilir.co - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri yang tidak menghadiri sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) nasibnya belum diputuskan. 

Dewas KPK akan segera memutus persidangan dugaan pelanggaran kode etik, yang diduga dilakukan Firli Bahuri. Pembacaan putusan etik rencananya akan digelar, pada Rabu 27 Desember mendatang. 

"Bahwa sidang sudah selesai, dan kami tutup sidang, dan nanti akan dilanjutkan pada tanggal 27 hari Rabu, Desember, jam 11 pembacaan putusan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 22 Desember 2023.

Majelis Etik Dewas KPK sendiri, lanjut Tumpak, sudah menggelar musyawarah untuk memutuskan dugaan pelanggaran etik terhadap Firli. Namun, hasil putusan akan dibacakan pada Rabu mendatang.

BACA JUGA:Hari ini Firli Bahuri Kembali Diperiksa Dewas KPK

"Jadi, sebenarnya putusan pun sudah kami putus, sudah kami musyawarahkan, tapi tentunya pembacaannya di tanggal 27 Desember hari Rabu," ujarnya.

Meski Firli Bahuri telah menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan Pimpinan KPK, Dewas KPK tetap menggelar sidang dugaan pelanggaran etik tersebut. Karena Presiden Jokowi belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri. 

Terkait dugaan pelanggaran etik, Tumpak sebelumnya menyatakan terdapat tiga dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri. Dugaan pelanggaran etik yang pertama, terkait pertemuan antara Firli dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dewas KPK menduga, ada beberapa pertemuan dan komunikasi antara Firli dengan Yasin Limpo.

"Ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik, yaitu perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Pak FB dengan Pak Menteri SYL. Ada beberapa pertemuan dan komunikasi-komunikasi," ucap Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat 8 Desember 2023.

BACA JUGA:KPK Buru Buronan Legendaris, Siapa Dia?

Dugaan pelanggaran etik kedua, terkait ketidakjujuran Firli Bahuri dalam pengisian Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, Firli memiliki utang, tetapi tak dicantumkan ke dalam LHKPN.

'Ketiga, ada berhubungan dengan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara," papar Tumpak.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 33 saksi, termasuk Firli Bahuri. Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya yang saat ini mengusut dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, yang menjerat Firli Bahuri.

Sumber: