Kabupaten/Kota di Sumsel Terima Insentif Fiskal, Pemkab Banyuasin Zonk, ini Penyebabnya
Kawasan Perkantoran Pemkab Banyuasin.--
Kabupaten/Kota di Sumsel Terima Insentif Fiskal, Pemkab Banyuasin Zonk, ini Penyebabnya
BANYUASIN, oganilir - Diduga telat memproses pengajuan, Pemkab Banyuasin batal menerima insentif fiskal penurunan angka kemiskinan sebesar Rp4,7 Miliar.
"Informasinya telat proses, sehingga dana sebesar Rp4,7 miliar tidak turun," kata narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Padahal dana itu cukup besar, dan tentunya besar manfaatnya bagi pembangunan di Bumi Sedulang Setudung. "Harusnya pemkab melalui instansi terkait, jeli dan sigap untuk mengurus dana sebesar itu," ucapnya.
Apalagi kabupaten/kota lainnya tidak ada masalah, dan mereka telah menerima dana itu oleh pemerintah pusat beberapa waktu lalu. Tidak menutup kemungkinan dana itu bakal hangus, artinya Banyuasin kehilangan pemasukan dari pemerintah pusat.
BACA JUGA:Pejabat Banyuasin Pertanyakan Hasil Lelang Jabatan, ini Kata Sekda
"Jangan dibiarkan kejadian ini dikhawatirkan bisa saja terulang kembali," tegasnya.
Terpisah, Erwin Ibrahim Sekda Banyuasin mengatakan kalau memang dana insentif fiskal penurunan angka kemiskinan itu belum turun. "Ini tertunda 2023, karena masih proses penginputan," ujarnya.
Tapi pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kemenko PMK terkait pencairan dana itu."Kita kembali koordinasi 2024 ini," ucapnya. Tentunya dana itu dapat mengucur ke Bumi Sedulang Setudung.
Sedangkan dana untuk insentif penurunan inflasi sebesar Rp9,47 miliar telah turun dan telah dipergunakan untuk kegiatan penurunan inflasi. "Telah digunakan dana itu," imbuhnya.
BACA JUGA:Refleksi Akhir Tahun, Pemkab Banyuasin Galang Dana untuk Palestina, ini Jumlahnya
Diketahui, kucuran dana itu diberikan saat acara Rapat Koordinasi Nasional dan Penyerahan Dana Insentif Fiskal Kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Istana Wakil Presiden pada 9 Novemver 2023 lalu.
Dalam kegiatan itu, Pj Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam menerima Penghargaan Insentif Fiskal Kategori “Upaya Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem” Tahun Anggaran 2023 yang diserahkan langsung Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), Prof Dr (HC) KH Ma’ruf Amin.
Sumber: