Tiga Obat Sirup Dilarang Edar, tapi di Muratara Obat Itu Laris Manis di Pasaran karena Murah

Tiga obat sirup dilarang edar tapi di Muratara obat itu laris manis di pasaran karena murah. foto: zulqarnaen/oganilir.co. --
Sedangkan untuk obat-obatan sirup seperti Ambroxol HCI, Anakonidin OBH, Cetirizin, Paracetamol sirup dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan.
"Langkah yang kami ambil sesuai surat edaran yang sudah dikeluarkan, kita minta agar masyarakat tidak menggunakan obat sirup anak untuk sementara waktu hingga ada keputusan resmi pemerintah," ujarnya.
Dinkes Muratara mengaku, masih menunggu instruksi lanjutan dari Kemenkes RI, mengingat permasalahan ini merupakan masalah nasional.
"Alhamdulillah di muratara belum ado laporan kasus AKI dan angka nasional juga sudah mulai turun," tutupnya.
BACA JUGA:Selama di Tahanan Nikita Mirzani Tulis Surat yang Diserahkan pada Pengacaranya, Isinya Ada Tiga Poin
Sebelumnya, ada surat telegram Kapolri TR Kapolri Nomor /192/RES.4/2022/BARESKRIM, tentang obat sirup yang mengandung zat berbahaya. Dan meminta seluruh jajaran kepolisian, tidak melakukan razia, sidak terhadap apotek terkait, obat sirup anak yang dianggap menimbulkan dampak ginjal akut.
Dalam TR tersebut pada dasarnya Apotek maupun toko obat, sama sekali bukan pihak yang pihak yang harus disalahkan. kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra menuturkan, pihaknya hanya melakukan monitoring terkait masalah tersebut.
"Kami hanya memonitor saja, tidak ada (tim investigasi khusus, red)," jawabnya dingkat saat dikonfirmasi mengenai peran Polri menyikapi ibat sirup anak yang terindikasi sebabkan gagal ginjal akut. (zul)
Sumber: