Jokowi Tegaskan Presiden Boleh Kampanye, Diatur UU No 7 Tahun 2017

Jokowi Tegaskan Presiden Boleh Kampanye, Diatur UU No 7 Tahun 2017

Joko Widodo. foto: setpres--

Jokowi Tegaskan Presiden Boleh Kampanye, Diatur UU No 7 Tahun 2017

JAKARTA, oganilir.co - Polemik keputusan Presiden Joko Widodo akan kampanye dan boleh memihak kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden masih berlanjut.

Orang nomor satu di Republik Indonesia itu angkat bicara. Dia menegaskan bahwa aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurutnya, undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas,” kata Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat 26 Januari 2024.

BACA JUGA:Jokowi Hanya Saksikan Pengucapan Sumpah Arsul Sani Jadi Hakim MK

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan bahwa dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga diatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye.

“Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” ujarnya.

Presiden pun minta masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak membuat interpretasi yang berbeda terkait pernyataannya beberapa waktu yang lalu. Presiden menegaskan bahwa pernyataannya terkait Presiden boleh memihak adalah ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Hadiri Konvensi Kampus XXIX, Jokowi Ingatkan Dunia Pendidikan

“Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” ucap Presiden. (ril/setpres)

 

 

Sumber: