Rilis Kasus Narkoba, Kapolres Muratara Sebut Camat Nibung Bukan TO

Rilis Kasus Narkoba, Kapolres Muratara Sebut Camat Nibung Bukan TO

Koko Arianto melakukan rilis kasus oknum Camat Nibung yang tertangkap tangan mengonsumsi narkoba, Kamis 1 Februari 2024. foto: zulkarnain SEG--

BACA JUGA:Anggaran Minim, Pemkab Banyuasin Ajukan Pembangunan 2 Kantor Camat ke Pusat

"Tersangka kita kenakan pasal berlapis tentang penyalah gunaan narkotika. Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tegasnya.

Jhoni Martin menegaskan, jika ini merupakan ungkap kasus ke 11 selama Januari 2024. Pihaknya menegaskan untuk peredaran narkotika  di Muratara. "Di wilayah kita ini daerah perlintasan, tapi kami akn terus gencar melakukan beragam penindakan," tegasnya.

Sementara itu, Sekda Muratara Elvandary mengungkapkan, Pemkab Muratara sangat prihatin atas kejadian ini.

"Kami apresiasi kinerja dari Polres muratara yang sudah mengungkap kasus ini, kami konsisten memberantas Narkoba. Yang bersangkutan sudah kami non aktifkan dari jabatan Camat Nibung dan saat ini sudah ditunjuk Plt Camat," tukasnya. 

Sumber: