Ardani Si Penabrak Wanita Hingga Terpental ke Tiang LRT Terancam 6 Tahun Penjara, Diduga Mengalami Microsleep

Jasad wanita yang ditabrak hingga terpental ke tiang LRT dievakuasi petugas. Inzet: Tersangka Ardani. foto: dokumen-OGANILIR.CO.--
Diduga korban sempat terpental cukup tinggi, akibat kuatnya benturan dia tertabrak mobil.
Kaki dan kedua tangannya patah, bahkan kepalanya pecah. Warga dan polisi terlihat memungut serpihan dari kepala korban berceceran di aspal jalan, menggunakan kantong plastik.
“Kejadiannya sekitar pukul 07.20 WIB,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, Iptu Arham Sikakum SSos, kemarin.
Dari hasil olah TKP anggotanya, sambung Sikakum, mobil warna putih yang menabrak korban melaju dari arah simpang Pasar Induk Jakabaring menuju JSC.
Sementara korban, sedang menyeberang jalan di jembatan.
”Korban menyeberang jalan dari sisi kiri ke sisi kanan,” terangnya.
Dilihat dari kondisi korban dan percikan darah di tiang LRT yang cukup tinggi dari tanah, korban terpelanting akibat ditabrak mobil yang melaju dengan kecepatan tinggi.
“Setelah mengevakuasi korban ke rumah sakit, kami melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi,” ulas Sikakum.
Paska tabrakan seorang Mrs X yang terpental hingga tiang LRT di Jakabaring, Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Rendy Surya Aditama SIK, memerintahkan untuk melihat rekaman kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) tak jauh dari TKP.
“Setelah melihat rekaman kamera ETLE, kami bisa mengidentifikasi pelaku berdasarkan pelat nopol kendaraannya,” bebernya.
Mobil yang menabrak korban, diketahui jenis Toyota Calya warna putih nopol BG 1803 MO.
Didapati identitas pengendaranya, Ardani (33), warga Perumahan Dream Land, Jl Lingkar Selatan, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banyuasin.
Sumber: