Kejari Lubuklinggau Resmi Banding, Vonis 8 Terdakwa Kasus Bawaslu Muratara Hanya Separuh Dari Tuntutan Jaksa

Kejari Lubuklinggau Resmi Banding, Vonis 8 Terdakwa Kasus Bawaslu Muratara Hanya Separuh Dari Tuntutan Jaksa

Kejari Lubuklinggau Resmi banding vonis 8 terdakwa kasus Bawaslu Muratara yang hanya separuh dari tuntutan jaksa. Kasi Pidsus Hamdan didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Jauhari, Selasa, 8 November 2022. Foto: Holid/OGANILIR.CO--

BACA JUGA:Barcelona Bakal Jumpa Manchester United, Xavi Hernandez Tidak Gentar Meski Performa Setan Merah Mulai Membaik

Sedangkan terdakwa lainnya dari Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Muratara dijatuhi hukuman berbeda.

Terdakwa Tirta Arisandi dihukum 4 tahun penjara dengan pidana tambahan mengganti kerugian negara Rp625 juta, subsider 2 tahun penjara.

Terdakwa Hendrik, dijatuhi pidana hukuman 3,5 tahun penjara dengan pidana tambahan wajib mengganti kerugian negara Rp281 juta subsider 2 tahun kurungan.

Sementara, untuk terdakwa Aceng Sudrajat dihukum lebih tinggi dari para terdakwa lainnya, yakni 4,5 tahun penjara, karena dinilai oleh majelis hakim terdakwa Aceng Sudrajat pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) saat penyidikan berlangsung.

BACA JUGA:Videonya Sempat Viral, Oknum Pelajar SMA Keroyok Remaja Putus Sekolah di Musi Rawas Akhirnya Berujung Damai

Untuk dua terdakwa selanjutnya, yakni Siti Zahro divonis pidana 3,5 tahun penjara ditambah uang pengganti Rp22 juta subsider 2 tahun penjara, dan Kukuh Reksa Prabu dengan pidana 3 tahun penjara dengan pidana tambahan uang pengganti Rp45 juta subsider 1 tahun penjara.

Sementara, JPU Kejari Lubuklinggau mengganjar delapan terdakwa dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) senilai Rp2,5 miliar tahun 2019-2020, dengan tuntutan pidana di atas 5 tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar Rabu 5 Oktober 2022, delapan terdakwa yang hadir secara online, terdiri dari tiga orang terdakwa komisioner Bawaslu Muratara bernama Munawwir, Ali Asek serta Paulina dituntut Jaksa Kejari Lubuklinggau dengan hukuman masing-masing selama 7 tahun 8 bulan penjara.

Serta menuntut agar terhadap tiga komisioner untuk membayar uang pengganti kepada negara masing-masing sebesar Rp165 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana tambahan masing-masing 4 tahun penjara," ucap JPU Kejari Lubuklinggau Sumarherti SH saat bacakan amar tuntutan pidananya.

BACA JUGA:Barcelona Bakal Jumpa Manchester United, Xavi Hernandez Tidak Gentar Meski Performa Setan Merah Mulai Membaik

Serta menuntut agar terhadap tiga komisioner untuk membayar uang pengganti kepada negara masing-masing sebesar Rp165 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana tambahan masing-masing 4 tahun penjara.

JPU Kejari Lubuklinggau menilai para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (lid)

Sumber: