Kejari Lubuklinggau Resmi Banding, Vonis 8 Terdakwa Kasus Bawaslu Muratara Hanya Separuh Dari Tuntutan Jaksa

Kejari Lubuklinggau Resmi Banding, Vonis 8 Terdakwa Kasus Bawaslu Muratara Hanya Separuh Dari Tuntutan Jaksa

Kejari Lubuklinggau Resmi banding vonis 8 terdakwa kasus Bawaslu Muratara yang hanya separuh dari tuntutan jaksa. Kasi Pidsus Hamdan didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Jauhari, Selasa, 8 November 2022. Foto: Holid/OGANILIR.CO--

LUBUKLINGGAU, OGANILIR.CO - Delapan terdakwa yang didakwa jaksa Kejari Lubuklinggau merugikan keuangan negara Rp2,5 miliar ternyata hanya dihukum majelis hakim Tipikor Palembang antara 3 hingga 4,5 tahun penjara. 

Atas putusan tak maksimal dalam kasus korupsi dana hibah Bawaslu Muratara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau resmi ajukan banding.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto melalui Kasi Pidsus Hamdan menegaskan telah mengajukan berkas banding per Selasa, 8 November 2022.

Diketahui kasus ini terkait korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2019-2020. Sidang diputus Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 2 November 2022 lalu. 

BACA JUGA:Pembunuh Mayat dalam Kubangan Lumpur OKI Tertangkap, Pelaku Kabur dan Bersembunyi di Pesantren Karawang Jabar

"Sebelumnya pada saat sidang, kita ambil sikap pikir-pikir. Setelah berkoordinasi dengan pimpinan dan ditelaah lagi, kita lakukan upaya hukum banding," tegas Kasi Pidsus Hamdan, didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Jauhari, Selasa, 8 November 2022.

Ada beberapa alasan kenapa JPU Pidsus Kejari Lubuklinggau melakukan upaya  hukum banding. 

Yang pertama, kata Hamdan, putusan hakim rata-rata separuh dari tuntutan. "Menurut kami putusan itu tidak memenuhi rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat," cetusnya.

Kemudian, sesuai dengan SOP penanganan perkara di kejaksaan, apabila putusan separuh dari tuntutan, maka dilakukan upaya hukum banding. 

BACA JUGA:Barcelona Bakal Jumpa Manchester United, Xavi Hernandez Tidak Gentar Meski Performa Setan Merah Mulai Membaik

Alasan lainnya, kata Hamdan lagi, setelah mencermati putusan hakim, hakim menerapakan pasal yang berbeda terhadap kedelapan terdakwa.

"Kami JPU menuntut terdakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan putusan hakim di Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," katanya. 

Seperti diketahui sebelumnya, delapan terdakwa, terdiri dari tiga orang Komisioner Bawaslu Muratara, yakni terdakwa Munawwir divonis 3 tahun 10 bulan penjara,  M Ali Asek dan Paulina dihukum masing-masing dengan 3,5 tahun penjara.

Ketiganya juga dijatuhi pidana tambahan berupa wajib mengganti kerugian negara. Terdakwa  Munawwir Rp160 juta, Ali Asek Rp155 juta dan Paulina Rp160 juta.

Sumber: