Kembalikan Kerugian Negara, 2 Tersangka Kasus Korpri Banyuasin Tetap Diproses Hukum
![Kembalikan Kerugian Negara, 2 Tersangka Kasus Korpri Banyuasin Tetap Diproses Hukum](https://oganilir.disway.id/upload/f75e2bd050dbea6cb50b17e80ea06934.jpg)
Tersangka Bambang dan Yani di dalam mobil tahanan Kejari Banyuasin. foto: aqda SEG--
Kembalikan Kerugian Negara, 2 Tersangka Kasus Korpri Banyuasin Tetap Diproses Hukum
BANYUASIN, oganilir.co - Kejaksaan Negeri Banyuasin menetapkan dua tersangka penyalahgunaan/penyimpangan dalam pengelolaan atau pelaksanaan dana Korpri serta tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban Desember 2022-September 2023.
Kedua tersangka tersebut yaitu Bambang, mantan Sekretaris Korpri Kabupaten Banyuasin dan Mirdayan,i mantan bendahara Korpri Kabupaten Banyuasin.
"Kita telah tetapkan keduanya sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Agus Widodo melalui Kasi Intel Didi Aditya Rusyanto, SH MH dan Hendy SH, Kasi Pidsus.
Atas perbuatan kedua tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp342 juta. "Tapi keduanya sudah mengembalikan kerugian negara, untuk Bambang sebesar Rp229 juta dan Mirdayani sebesar Rp113 juta," terangnya.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Korpri Naik, Kejari Banyuasin Ekspose Perkara di Kejati Sumsel
Kendati telah mengembalikan kerugian negara, tidak menghilangkan/menghapuskan tindak pidana."Apalagi kasusnya sudah naik (sidik)," ungkapnya.
Peranan tersangka Bambang yaitu mengeluarkan dana korpri tidak sesuai keputusan Bupati Banyuasin No 01/korpri/2023/ tentang pengesahan anggaran dasar rumah tangga korpri kabupaten Banyuasin dan juga menggunakan dana kas korpri Banyuasin tidak sesuai keputusan Banyuasin No 56/kpts/korpri2021/ tentang pengelolaan perubahan iuran dan besaran peruntukan dana anggota korpri Banyuasin.
Kemudian peranan tersangka Mirdayani yaitu pertanggungjawaban dana korpri Kabupaten Banyuasin tidak dikelola secara tertib efisien dan transparan serta tidak bertanggung jawab sesuai pasal 3 UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Ikut Jalan Santai HUT KORPRI
Selanjutnya tersangka Bambang yang merupakan mantan sekretaris Korpri dibawa ke Rutan Pakjo Palembang, dan Yani, mantan bendahara Korpri ke Lapas perempuan Palembang untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatan tersangka, akan dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya tersangka Bambang dan Yani sendiri datang Kejaksaan Negeri Banyuasin sekitar pukul 09.00 WIB, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sampai akhirnya ditahan.
Berdasarkan pantauan, tersangka Bambang saat hendak dibawa ke dalam mobil tahanan menundukkan wajah serta menutup wajah dengan tangan menghindari media, dan tidak berkomentar apa pun.
Sumber: