86 Saksi Diperiksa Kejari Banyuasin, Dugaan Penyimpangan Kasus Dana Korpri

86 Saksi Diperiksa Kejari Banyuasin, Dugaan Penyimpangan Kasus Dana Korpri

--

Diketahui, Penggunaan dana kasus penyalahgunaan/penyimpangan dalam pengelolaan atau pelaksanaan dana korpri serta tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban Desember 2022 - september 2023 sedikit menguak. 

Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, kemudian pengumpulan data laporan pertanggung jawaban serta saksi.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang OKI, Saksi LMAN Diperiksa Pidsus Kejati Sumsel

Diketahui terdapat beberapa dugaan penyimpangan -penyimpangan yang dilakukan para tersangka, seperti penyimpangan pemberian santunan, pembelian barang fiktif, hingga penggunaan dana diluar pertanggung jawaban.

Informasinya tersangka Bambang dan Mirdayani melakukan pinjaman dana KORPRI dan mengeluarkan dana korpri diluar aturan korpri seperti pada Desember 2022 sebesar Rp49.500.000, Januari 2023 pinjaman dana KORPRI sebesar Rp60.000.000 dan pinjaman sebesar Rp 120 juta Mei 2023

Kemudian Desember 2022 keluar dana korpri yang peruntukan dana diluar aturan KORPRI yang dicairkan sebesar Rp5.000.000 untuk bantuan reog ponorogo.

BACA JUGA:Tak Hanya Mantan Kades Nikmati Korupsi Dana Desa Kuripan Selatan, 7 Saksi Sebut 2 Orang Ini Terlibat

Januari 2023 dana keluar peruntukan dana diluar aturan KORPRI untuk biaya rumah sakit istri asisten, bantuan keluarga besar di Blitar serta bantuan wayang kulit masing masing sebesar Rp 10 juta. 

Terakhir April 2023 dana keluar peruntukan dana diluar aturan KORPRI untuk operasi kanker istri Pj. Sekda (ketua KORPRI) Rp10.000.000.

Sumber: