Polisi Tembak Polisi di Lampung Kena Pasal 338, Sidang Etik di Propam Polda Lampung Bakal Dipecat
Kediaman Aipda Ahmad Karnain, polisi yang ditembak sejawatnya, di Lampung Tengah, sudah berjejer karangan bunga ucapan bela sungkawa dan didatangi sejumlah pelayat. foto dok, radar lampung.--
BANDAR LAMPUNG, OGANILIR.CO -Terkait kasus polisi tembak polisi, Polda Lampung akan menindaklanjuti pelanggaran kode etik. Sedangkan tindak pidana ditangani Polres Lampung Tengah.
''Bidang Propam Polda Lampung akan menangani pelanggaran kode etiknya. Untuk pidananya, penyelidikan dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Lamteng," kata Kepala Bidang Propam Polda Lampung Kombespol Syarhan via WhatsApp yang dikirimkan ke sejumlah jurnalis.
Pelanggaran kode etik, tersangka Aipda RH di antaranya dikenakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah janji jabatan dan/atau kode etik profesi Polri".
BACA JUGA:Sejoli Ini Rajin Maling Motor, Seminggu Bisa Tiga Kali, Hasilnya Buat Nginap di Berbagai Hotel
Kemudian Pasal 8 Ayat 1 Huruf B Perpol Nomor 07 Tahun 2022 "Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, solidaritas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan''.
Diberitakan, Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung menggelar konferensi pers terkait kasus polisi tembak polisi. Kasus ini terjadi karena tersangka tersinggung terhadap korban.
Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kabag Ops. Kompol H.D. Pandiangan, Kasi Propam Iptu Eko Hery Susanto, dan Kanit Resum Ipda Pande Putu Yoga.
Pandra mengatakan bahwa berdasarkan keterangan tersangka Aipda RH, korban Aipda Ahmad Karnain sering menggunjing serta menjelek-jelekkan dirinya dan keluarganya sehingga mengakibatkan tersangka emosi.
BACA JUGA:Santri Tewas Dianiaya, Begini Penjelasan Pondok Pesantren Gontor
"Tersangka melihat sendiri di grup WA bahwa korban mengatakan istrinya belum membayar arisan online, " jelasnya.
Sementara Doffie menjelaskan, setelah membaca di group WA tersangka selalu memikirkan korban.
''Kebetulan malam itu tersangka sedang piket di kantor. Tersangka ditelepon oleh istrinya karena sakit panas sehingga memutuskan untuk pulang. Di saat perjalanan pulang, tersangka mengingat omongan korban yang sering menjelek-jelekan dirinya," ujarnya.
Doffie melanjutkan, tersangka memutuskan untuk mendatangi rumah korban.
Sumber: radarlampung.co.id