Polisi Tembak Polisi di Lampung Kena Pasal 338, Sidang Etik di Propam Polda Lampung Bakal Dipecat

Polisi Tembak Polisi di Lampung Kena Pasal 338, Sidang Etik di Propam Polda Lampung Bakal Dipecat

Kediaman Aipda Ahmad Karnain, polisi yang ditembak sejawatnya, di Lampung Tengah, sudah berjejer karangan bunga ucapan bela sungkawa dan didatangi sejumlah pelayat. foto dok, radar lampung.--

BACA JUGA:Lampu Padam, Penonton Rusuh Bakar Pasilitas Stadion, Laga PSMS vs Persiraja Terpaksa Dibatalkan

''Saat tiba di rumah korban, ternyata korban sedang duduk di depan rumah. Tersangka memanggil korban. Korban hendak membuka gerbang untuk mendatangi tersangka. Ternyata tersangka langsung menembakan senjatanya. Satu kali tembakan tepat mengenai dada kiri korban. Korban sempat berlari masuk ke rumah, namun korban terjatuh tepat di depan istri dan anak istrinya. Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh keluarga dan tetangga, sayang nyawanya sudah tidak tertolong lagi, " katanya. 

Doffie melanjutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

''Juga dijerat menggunakan kode etik Polri dengan ancaman hukuman dipecat dengan tidak hormat (PTDH)," ungkapnya. (*)

 

 

Sumber: radarlampung.co.id