Awas! Sebar Foto dan Video Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar, Bisa Terancam Penjara dan Denda Ratusan Juta

Awas! Sebar Foto dan Video Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar, Bisa Terancam Penjara dan Denda Ratusan Juta

Sebar foto dan video bom bunuh diri polsek astana anyar, bisa terancam penjara dan denda ratusan juta. foto: ilustrasi --

BANDUNG, OGANILIR.CO  - Tragedi berdarah bom bunuh diri terjadi di Kantor Polsek Astanaanyar mengagetkan publik, tak terkecuali warga jagat maya. 

Beberapa kata kunci seperti tagar bom bunuh diri, Polsek Astana Anyar, hingga Densus 88 bertengger di posisi teratas trending topik Twitter.

Ledakan bom bunuh diri terjadi di Kantor Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 7 Desember 2022 pagi.

BACA JUGA:Pelajar di OKU Selatan Ternyata Dibunuh Tiga Orang Temannya, Satu Pelaku Sempat Kabur ke Palembang, Motifnya?

Total ada 9 orang korban, 8 korban merupakan anggota Polsek Astana Anyar, satu warga sipil. Korban yang meninggal akibat aksi bom bunuh diri ada dua orang. Satu anggota polisi dan satu lagi terduga pelaku.

Dari cuitan tersebut, juga turut dibagikan foto maupun video di tempat kejadian perkara, korban bom bunuh diri, hingga kondisi Kantor Polsek Astana Anyar yang porak poranda terkena bom.

Perlu diketahui, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur soal penyebaran konten kekerasan lewat internet, termasuk foto potongan tubuh pelaku atau korban bom bunuh diri.

BACA JUGA:Pelajar di OKU Selatan Ternyata Dibunuh Tiga Orang Temannya, Satu Pelaku Sempat Kabur ke Palembang, Motifnya?

Aturan tersebut tertuang dalam pasal 29. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Sementara dalam pasal 45B juga mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta rupiah. (dra/fajar)

Sumber: