Klarifikasi Pengacara Ismail Bolong, Mantan Anggota Polresta Samarinda, Kliennya Penuhi Panggilan Penyidik
Pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan saat berada di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/12). foto: antara--
JAKARTA, OGANILIR.CO - Mantan Anggota Polresta Samarinda Ismail Bolong telah ditetapkan menjadi tersangka.
Dia ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing mengungkapkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perizinan tambang ilegal di Kaltim.
"Jadi tidak ada mengenai suap, tidak ada. Jadi saya klirkan, tidak ada Pak Ismail Bolong ditangkap karena katanya memberikan suap kepada petinggi Polri, itu tidak ada loh," kata Johannes di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 7 Desember 2022.
Johannes mengungkapkan kliennya tidak ditangkap, tetapi datang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.
Setelah dilakukan pemeriksaan selama 13 jam mulai dari Selasa (6/12) hingga Rabu (7/12) pukul 01.45 WIB, Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Pak Ismail ditahan, jadi tidak ada sangkut pautnya dengan video yang viral itu," tegas Johannes kembali.
Video viral dimaksud terkait pengakuan Ismail Bolong tentang uang koordinasi tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"Pak Ismail dijadikan tersangka ada tiga pasal yang ditersangkakan soal UU Minerba, Pasal 158, Pasal 159 dan Pasal 161," ungkap Johannes.
Johannes juga menyampaikan pengakuan kliennya untuk diketahui oleh masyarakat, bahwa Ismail Bolong mengenal Kabareskrim sebagai pucuk pimpinan Bareskrim Polri pada saat aktif menjadi anggota polisi.
"Lalu apakah kemudian pernah bertemu Pak Kabareskrim?
Sumber: