Sekda Musi Rawas Pastikan Gaji ke 13 Cair Minggu Depan
Sekda Mura Ali Sadikin--
Sekda Musi Rawas Pastikan Gaji ke 13 Cair Minggu Depan
MUSI RAWAS, oganilico - Sekertaris Daerah (Sekda) kabupaten Musi Rawas (Mura), pastikan pencarian gaji 13 untuk pegawai di lingkungan Pemda Musi Rawas, akan direalisasikan minggu depan.
Pencairan ini, merupakan kabar gembira bagi seluruh ASN di Kabupaten Musi Rawas (Mura), yang sudah lama menantikan pencairan.
"Ini kabar terbaru dari kami Pemerintah Daerah khsususnya di Kabupaten Mura. Untuk gaji 13 akan segera direalisasikan minggu depan," kata Sekda Mura Ali Sadikin saat dibincangi Jumat 7 Juni 2023.
Menurutnya, pihaknya selaku pimpinan ASN di Kabupaten Mura, sangat memahami kerisauan ASN di wilayah Kabupaten Mura. Dan banyak yang berharap agar realisasi gaji 13 terlaksana secepatnya.
BACA JUGA:Wabup H Ardani dan Sekda Muhsin Lepas CJH Ogan Ilir
Dia juga mengaku, banyak juga banyak juga informasi di kalangan bawah, jika banyak ASN yang awalnya mengandalkan gaji 13 untuk sejumlah keperluan.
Namun karena terjadi penundaan, kondisi itu menimbulkan kerisauan. Sehingga membuat banyak ASN di kalangan Pemda Mura, mengambil pinjaman tertentu untuk menutupi kekurangan finansial mereka.
"Mungkin sudah banyak ASN yang pinjam uang, untuk menunggu nunggu pencairan gaji 13. Nah minggu depan alan kita realisasikan," jelasnya
Menurutnya, realisasi itu akan dilaksanakan secara serentak, semua utuh, dananya ada, tanpa potongan dan embel embel lainnya lagi.
BACA JUGA:Sekda Banyuasin Hadiri WWF Forum 2024 di Bali
"Dananya ada, dibayar utuh tanpa potongan Covid atau potongan lain lain. Jadi ini dalah satu termasuk kabar baik bagi ASN semoga gaji 13 ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin. Bisa untuk anak sekolah dan keperluan lainnya," jelasnya.
Terkait gaji ke-13 PNS 2024 telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024.
Yakni tentang Pemberian THR dan Gaji ke 13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Sumber: