Seribu Lebih Wanita Muda di Wilayah MLM Siap Menjanda di 2024

Seribu Lebih Wanita Muda di Wilayah MLM Siap Menjanda di 2024

Humas sekaligus hakim pengadilan agama kota Lubuklinggau, Ahkam Riza Kafahbi--

Seribu Lebih Wanita Muda di Wilayah MLM Siap Menjanda di 2024

LUBUKLINGGAU, oganilir.co - Kasus judi online sumbang 20-30 persen perceraian rumah tangga di wilayah Musi Rawas-Lubuklinggau-Muratara (MLM).

Sejak Januari-Juli 2024, jumlah kasus perceraian di Pengadialan Agama di kota Lubuklinggau sudah mencapai seribu lebih.

Ketua Pengadilan Agama kota Lubuklinggau, Badrudin, Melalui humas sekaligus hakim pengadilan agama kota Lubuklinggau, Ahkam Riza Kafahbi, saat dikonfirmasi Selasa (9/7) sekitar pukul 14.00 WIB, mengungkapkan tahun 2024 kasus perceraaian lebih meningkat ketimbang 2023.

"Karena saat closing di 2023 kasus perceraian di MLM ini mencapai sekitar 2 ribu kasus. Tapi saat ini baru pertengahan kasus perceraian sudah mencapai seribu lebih dan hampir tembus 2 ribu. Tidak menutup kemungkinan sampai akhir tahun akan bertambah lagu," jelasnya.

BACA JUGA:Beredar Video “Wik Wik”, Oknum Kades di Ogan Ilir Bersama Janda. Ngaku Sang Janda Istri Siri

Menurutnya, banyak faktor yang menghantarkan kasus perceraian itu, seperti masalah perselisihan, KDRT, Narkotika, Hingga motif ekonomi.

"Paling dominan itu motif ekonomi, ada yang terlilit Pinjol, suami tidak kasih nafkah, suami malas kerja, hingga judi online. Tapi khusus yang judi online itu memang bahaya saat ini sudah 20-30 persen kasus disumbang dari Judi online ini," jelasnya.

Dari tiga wilayah seperti Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara, kasus perceraian di dominasi di wilayah kabupaten Musi Rawas. "Nanti untuk datanya bisa dicek langsung melalui web Pengadilan Agama kota Lubuklinggau," bebernya.

Menurutnya, dari seribu lebih kasus Perceraian yang sudah masuk di Pengadilan Agama kota Lubuklinggau di 2024, di dominasi oleh gugatan kaum hawa. Namun pengadilan kota Lubuklinggau mengkonfirmasi, rata rata putusan sidang menisbatkan kaum perempuan sebagai pemenang.

BACA JUGA:Menjanda 15 Tahun, Cici Paramida Mengaku Betah

"Kita jarang ada kejadian seperti khuluk, wanita mengembalikan mas kawin karena dia yang menggugat cerai. Namun rata rata putusan membebankan ke pihak tergugat yakni si suami untuk nenafkahi anak dan istrinya," jelasnya.

Sementara itu, salah satu tokoh Masyarakat di Muratara, Rozali mengkritik terlalu mudahnya kaum perempuan menggugat cerai suami di pengadilan agama.

Padahal di dalam hukum syariat, yang harus menjatuhkan talak atau cerai itu suami, bukan sang istri. "Kalau istri yang menggugat cerai suami itu Khuluk namanya. Istri tadi yang minta cerai, harus mengembalikan uang mahar dan emas kawin pemberian suami," jelasnya.

Sumber: