Cabuli Cucu, Kakek di Lubuklinggau Diamankan
Tersangka Pandriansyah (kiri) bersama barang bukti perbuatannya.--
Cabuli Cucu, Kakek di Lubuklinggau Diamankan
LUBUKLINGGAU, oganilir.co - Sebuas-buasnya harimau tak akan memangsa anaknya sendiri, namun peribahasa itu berbeda dengan kelakuan Pandriansyah (45) yang justru mencabuli cucunya sendiri.
Modus pelaku mengajak cucunya yang berusia delapan tahun ke kebun jeruk lalu mencabuli kemaluan korban dengan cara memasukan jarinya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka Pandriansyah kini diamankan di Mapolres Lubuklinggau. Aksi itu dilakukan tersangka pada Ahad 27 Juni 2024 di Jl Siring Agung, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.
Awalnya tersangka mendatangi rumah korban dan berbincang-bincang dengan ayah korban. Saat itu korban yang berusia delapan tahun tengah bermain masak-masakan dengan rekannya, lalu diajak oleh tersangka untuk pergi ke kebun mengambil jeruk.
BACA JUGA:Terkepung Api, Kakek 72 Meregang Nyawa di Lahan Sendiri
Orang tua korban yakni Hr sempat melarang tersangka membawa anaknya jalan-jalan ke kebun jeruk. Namun setelah didesak, korban yang masih family atau masih kakek dari korban, akhirnya Hr mengizinkan.
Setiba di kebun jeruk, korban disuruh menunggu di atas pondok, setelah mengambilkan jeruk tersangka mulai mendekati korban. Entah setan apa yang merasuki pelaku, Pandriansyah mulai menggerayangi tubuh korban dengan cara menciumi korban hingga mencabuli kemaluan korban dengan jarinya. Setelah puas mengobok-obok kegadisan korban, tersangka memulangkan korban ke rumahnya.
Usai lejadian itu, korban yang polos dan belum tahu mengenai perbuatan jahat sang kakek, menceritakan kronologi kejadian itu ke orang tuanya. Sehingga membuat keluarganya marah dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:Seorang Kakek di Prabumulih Tewas Terserempet Kereta Api
Laporan itu diterima dengan nomor Laporan Polisi : LP/B-177/VII/2024/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel, tanggal 1 Juli 2024.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kesuma Wardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan di dampingi kanit PPA Aiptu Dibya membenarkan kejadian itu, Pelaku atas nama Pandriansyah sudah diamankan di sel tahanan Polres Lubuklinggau. Kejadian bermula Minggu 27 juni 2024 di Jl Siring Agung, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.
"Kita sudah melakukan penyelidikan dan pelaku sempat kabur," jelasnya. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu Dres Panjang lengan pendek dengan motif bunga bunga, satu celana pendek warna hitam, satu celana dalam warna biru, satu tanktop warna coklat milik korban.
Tersangka Pandriansyah tertangkap Ahad (21/7) di Jalan Beruge RT05, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota LubulLinggau dan langsung diamankan di Polres Lubuklinggau.
Sumber: