Cabuli Cucu, Kakek di Lubuklinggau Diamankan

Cabuli Cucu, Kakek di Lubuklinggau Diamankan

Tersangka Pandriansyah (kiri) bersama barang bukti perbuatannya.--

BACA JUGA:Divonis Meninggal, Kakek di India Hidup Kembali, ini Penyebabnya

"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dia mengakui sudah melakukan aksi cabul itu," jelasnya. Tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1)(2) Jo Pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: