Peristiwa Pembunuhan di Warkop, Pelaku F Terus Di Buru, Apriadi Diancam 12 Tahun Penjara

Peristiwa Pembunuhan di Warkop, Pelaku F Terus Di Buru, Apriadi Diancam 12 Tahun Penjara

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo memberikan keterangan --

OGANILIR.CO- Masih ingat dengan peristiwa pembunuhan terhadap korban Putra Ramadan (23 tahun) di warung kopi miliknya,  dikawasan Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Peristiwa tersebut terjadi Sabtu 27 April 2024 lalu sekitar pukul 05.00 Wib.

Satu dari dua pelakunya berhasil ditangkap bernama Apriadi Darma alias Colet (30 tahun), sedangkan rekannya berinisial F masih diburu petugas.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menggelar pres rilisnya, Jumat, 2 Agustus 2024 di Mapolres Ogan Ilir dengan berbagai perkara lainnya.

BACA JUGA:Antoni Otak Pembunuhan Pegawai Koperasi yang Dicor di Distro Palembang Ditangkap!

Didampingi Wakapolres Ogan Ilir Kompol Helmi Ardiansyah dan Kasat Reskrim AKP M Ilham, bahwa salah satu pelakunya berinisial F masih terus diburu.

“Peristiwa pembunuhan tersebut ,  diduga soal minum kopi , pelaku tidak mau bayar alias gratis, soal masalah ada “Jajan’’ secara gratis masih kita dalami perkara ini,’’kata AKBP Bagus.

Dijelaskan Kapolres, Pelaku Colet dan F sebelum kejadian pembunuhan  mampir ke warung kopi (Warkop) milik Korban pada Sabtu 27 April 2024.

BACA JUGA:Rumah Pelaku Pembunuhan Karyawan Koperasi di Distro Maskarebet Dipasang Garis Polisi

Ketika akan ditagih, kedua pelaku tidak mau membayar , bahkan Korban  ditusuk menggunakan pisau oleh para pelaku, Korban mengalami luka di dada kiri dan sejumlah luka sayatan di beberapa bagian tubuh.

Tidak hanya putra, istri korban juga mengalami luka sabetan pisau di bagian perut.

"Setelah menganiaya korban dan istrinya, kedua pelaku mengendarai sepeda motor matic itu kabur ke arah Palembang,"kata AKBP  Bagus.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Saidina Ali Pelik, Jaksa Kejari OKI Berikan Keterangan

Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan bekerjasama dengan Jatanras Polda Sumsel, salah satu pelakunya berhasil ditangkap.

Tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara 12 tahun.(Sid)

Sumber: