Kak Seto Ternyata Belum Ketemu Putri Sambo, Anaknya pun Tidak, tapi Kok Sudah Usul Tahanan Rumah

Kak Seto Ternyata Belum Ketemu Putri Sambo, Anaknya pun Tidak, tapi Kok Sudah Usul Tahanan Rumah

Ketua LPAI Seto Mulyadi atau Kak Seto ternyata belum pernah bertemu langsung dengan Putri Candrawathi (foto kanan). foto: kolase/net--

BACA JUGA:Cedera Karim Benzema Kambuh, Real Madrid Tetap Perkasa, Glasgow Celtic Dilumat 3 Gol Tanpa Balas

“Saya tangani kasus anak jalanan, waktu gempa di NTT naik perahu kecil menempuh gelombang laut untuk sampai ke suatu pulau ketemu anak-anak. Apa itu jadi berita? Tidak,” ujarnya.

“Saya meluncur ke Bekasi. Anak-anak jadi korban setelah truk menabrak sekolah di Bekasi. Saya juga diminta menangani anak korban pelecehan seksual di Batang, Jawa Tengah,” tuturnya.

Dia tidak marah kepada netizen lantaran pernyataannya disalahpahami dan disebut membela Putri Chandrawathi. 

Dia menganggap itu bagian dari risiko perjuangannya dalam membela hak-hak anak. “Saya malah dianggap membela keluarga Sambo dan mendapatkan uang,” keluh Kak Seto.

BACA JUGA:Mengejutkan, Dinamo Zagreb Sukses Bikin Malu Chelsea, Klub Raksasa Inggris Itu Pulang Tanpa Poin

Pernyataan mengedepankan hak-hak dan kepentingan anak di tengah hukuman pidana yang harus dijalani ibu sebenarnya bukan kali ini saja diungkapkan Kak Seto. 

Sejak puluhan tahun silam Kak Seto sudah menyampaikan rekomendasinya kepada sejumlah lembaga terkait. Salah satunya kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Kak Seto menegaskan dirinya sempat menangani sejumlah masalah yang cukup rumit dan dilematis. 

Misalnya menangani sekaligus memberikan rekomendasi untuk perlindungan anak-anak pelaku terorisme, anak perampok, hingga anak pembunuh. 

BACA JUGA:Penganiaya Anak Wartawan di Gontor Lebih dari Satu, Pra Rekonstruksi 50 Adegan, Pentungan juga Disita Polisi

Anak-anak tidak berdosa ini ikut terkena dampak negatif atas tindakan pidana yang dilakukan orang tuanya.

Posisi Kak Seto dalam sejumlah kasus tersebut tegas untuk merekomendasikan anak-anak harus diberikan perlindungan oleh negara. 

“Karena itu amanat UU Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa anak yang memerlukan perlindungan khusus wajib dilindungi oleh negara,” pungkasnya. (ded)

 

Sumber: jpnn.com