Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin Digeledah Penyidik Kejari

Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin Digeledah Penyidik Kejari

Jaksa penyidik Kejari Banyuasin menggeledah ruangan di kantor Dinas LH Banyuasin, Selasa. foto: istimewa--

BANYUASIN, oganilir.co - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Banyuasin mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, Selasa 27 Agustus 2024 pukul 10.20 WIB. Tim yang berjumlah sekitar 12 orang itu dipimpin Hendy SH, kasi Pidsus didampingi Kasi Intel Didi Aditya Rusyanto SH MH serta anggota lainnya.

Setelah itu penyidik langsung mendatangi ruangan kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk meminta izin melakukan pengeledahan. Kemudian tim penyidik menyebar dengan memeriksa ruangan kepala Dinas, ruangan Sekretaris Dinas, ruangan Kepala Bidang, ruangan Kasubag Keuangan, dan ruangan Bendahara/Keuangan.

Tak hanya itu, penyidik Kejari juga mendatangi Kantor UPTD Laboratorium pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin yaitu ruangan Kepala UPTD, ruangan Kabag TU, ruangan Bendahara/Keuangan serta ruangan staf UPTD Laboratorium.

BACA JUGA:Kejari OKI Tegaskan sudah Bekerja Sesuai SOP, Jaksa tak Temukan Penyitaan Senpi Dalam Berkas Perkara

Terdapat sejumlah berkas dan dokumen yang di lakukan penyitaan saat pengeledahan itu, dan dilakukan penyitaan atas dokumen-dokumen tersebut setelah dilakukan pengeledahan beberapa jam.

"Pengeledahan ini terkait kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemungutan Biaya Pengambilan Uji Sampel Laboratorium,"kata Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Reymund Hasdianto Sitohang melalui Kasi Intel Didi Aditya Rusyanto SH MH dan Hendy SH, kasi Pidsus.

Karena dalam giat itu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin Tahun 2015 sampai dengan 2021 sehingga menyebabkan kerugian negara.

 

Sumber: