Pengadilan Negeri Kayuagung Gelar Sidang Lapangan Sengketa Hutan Kota

Pengadilan Negeri Kayuagung Gelar Sidang Lapangan Sengketa Hutan Kota

--

KAYUAGUNG, oganilir.co - Pengadilan Negeri Kayuagung, menggelar sidang lapangan dalam agenda pemeriksaan lokasi tanah Hutan Kota Kayuagung yang digugat warga di Jalan Seriang Kuning Kelurahan Kedaton Kecamatan Kota Kayuagung, Senin, 9 September 2024.

“Tujuan sidang lapangan atau disebut bahasa hukum dengan peninjauan setempat karena majelis ingin melihat yang mana lokasi yang digugat, batas-batasnya dan apakah ada pihak lain yang menguasai lokasi yang menjadi objek gugatan," kata Guntoro Eka Sekti Ketua PN Kayuagung selaku Hakim Ketua sengketa hak atas sebagian tanah dalam Kawasan hutan Kota Kayuagung yang diajukan oleh Ahli Waris Haji Jalal melalui kuasa hukumnya Krisnaldi, SH. 

Guntoro mengatakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) sidang lapangan wajib diksanakan untuk memastikan ada tidaknya objek tanah yang disengketakan oleh penggugat dan tergugat. Adapun agenda sidang lapangan yakni pengukuran batas lahan berdasarkan versi penggugat dan tergugat.

“Silahkan ditunjukkan Batasan-batasannya, kalau ada gambar atau peta silahkan disampaikan kesempatan ini kita mau cek sama-sama,” Ujar Guntoro.

BACA JUGA:Pengadilan Sita 3 Gedung Kantor Asuransi Bumiputera di Palembang, Bakal Dinilai Harganya dan Segera Dilelang

BACA JUGA:Hukuman Alex Noerdin Berkurang 3 Tahun, Belum Jelas Pertimbangan Pengadilan Tinggi Apa?

Pada sidang kali ini para pihak menunjukkan batas objek yang menjadi sengketa sesuai klaim masing-masing. Majelis hakim beserta para pihak melakukan pengecekan lahan dengan berkeliling untuk mengetahui kebenaran klaim kedua pihak.

Setelah mendengar penjelasan pihak penggugat dan tergugat tentang batas-batas tanah, majelis hakim memutuskan akan melanjutkan persidangan pada Selasa 23 September 2024 mendatang dengan agenda mendengar saksi penggugat.

"Persidangan selanjutnya, dilaksanakan di PN Kayuagung, dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak penggugat," sebut Guntoro.

Persuasif, Minta Semua Pihak Menahan Diri Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kayuagung, Hendri Hanafi, SH selaku jaksa pengacara negara meminta semua pihak untuk menahan diri sebelum adanya Keputusan pengadilan yang inkracht terkait status hukum lahan hutan kota Kayuagung.

BACA JUGA:Kembalikan Kerugian Negara, 2 Tersangka Kasus Korpri Banyuasin Tetap Diproses Hukum

BACA JUGA:MK Sidangkan Sengketa Pilpres 2024, ini Nama-Nama Kuasa Hukum Prabowo-Gibran

“Kita sepakat agar semua bisa menahan diri hingga putusan inkracht. jangan ada transaksi jual beli, membangun, tanam tumbuh ataupun aktivitas menebang pohon diobjek sengketa” Jelas Hendri.

Hendri mengatakan, pihak penggugat dan tergugat sepakat, untuk sementara tidak diperbolehkan (dilarang) mengelola di lokasi sengketa dimaksud.

Sumber: