Hormati Putusan Hakim tapi Kejari Serang Tak Terima Nikita Mirzani Dibebaskan, Langsung Ajukan Upaya Hukum

Hormati Putusan Hakim tapi Kejari Serang Tak Terima Nikita Mirzani Dibebaskan, Langsung Ajukan Upaya Hukum

Kejari Serang tak terima nikita mirzani dibebaskan, langsung ajukan upaya hukum banding. @nikitamirzanimawardi/ig--

SERANG, OGANILIR.CO - Atas putusan bebas tersebut kejari Serang telah mengambil upaya hukum banding dengan mendaftarkan kepada panitera Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang tidak begitu puas dengan putusan hakim yang membebaskan aktris Nikita Mirzani dari dakwaan.

"Kami menghormati putusan majelis hakim terhadap perakar tersebut. Namun, kami tidak sependapat dengan pertimbangan putusan itu oleh karenanya kami melakukan upaya banding," ucap Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar kepada JPNN Banten, Jumat, 30 Desember 2022.

BACA JUGA:Hormati Putusan Hakim tapi Kejari Serang Tak Terima Nikita Mirzani Dibebaskan, Langsung Ajukan Upaya Hukum

BACA JUGA:Bagaimana Skema Timnas Indonesia Bisa Lolos Semifinal Piala AFF 2022, Filipina Tersingkir, Peluang 99 Persen

Rezkinil mengatakan pihaknya telah mendaftar kembali upaya banding kepada PN Serang melalui panitera sekitar pukul 11.15 WIB siang tadi.

"Kami akan segera melimpahkan perkara tersebut kepada PN Serang setelah saksi Dito Mahendra kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang dipimpin Dedi Adi Saputra memberikan putusan bebas terhadap terdakwa Nikita Mirzani.

BACA JUGA:Bagaimana Skema Timnas Indonesia Bisa Lolos Semifinal Piala AFF 2022, Filipina Tersingkir, Peluang 99 Persen

BACA JUGA:Bagaimana Skema Timnas Indonesia Bisa Lolos Semifinal Piala AFF 2022, Filipina Tersingkir, Peluang 99 Persen

Nikita bebas dari perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Dedi memberi putusan bebas kepada Nikita pada sidang yang beragendakan pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dedi mengatakan segala tuntutan yang diajukan dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima oleh majelis hakim.

"Menimbang bahwa penuntutan JPU dinyatakan tidak diterima," ucap Dedi, Kamis (29/12).

BACA JUGA:Rupanya Ferdy Sambo Cabut Gugatan pada Presiden dan Kapolri karena 2 Alasan Ini, Arman Hanis Beri Penjelasan

Sumber: