Hormati Putusan Hakim tapi Kejari Serang Tak Terima Nikita Mirzani Dibebaskan, Langsung Ajukan Upaya Hukum

Hormati Putusan Hakim tapi Kejari Serang Tak Terima Nikita Mirzani Dibebaskan, Langsung Ajukan Upaya Hukum

Kejari Serang tak terima nikita mirzani dibebaskan, langsung ajukan upaya hukum banding. @nikitamirzanimawardi/ig--

BACA JUGA:Hormati Putusan Hakim tapi Kejari Serang Tak Terima Nikita Mirzani Dibebaskan, Langsung Ajukan Upaya Hukum

Kemudian Dedi memutuskan dakwaan yang menjerat Nikita dibebaskan. "Maka diputuskan terdakwa Nikita Mirzani binti Almarhum Mawardi dibebaskan dari dakwaan," ungkapnya.

Mendengar keputusan tersebut, Nikita langsung histeris menangis hingga sujud di ruang persidangan. Begitu pun semua kerabat Nikita yang datang ke persidangan berteriak bentuk menunjukkan kebahagiaannya.

Melihat hal itu kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid langsung mendatangi kliennya untuk menenangkan supaya kembali bangun agar persidangan kembali dilanjutkan.

BACA JUGA:Rupanya Ferdy Sambo Cabut Gugatan pada Presiden dan Kapolri karena 2 Alasan Ini, Arman Hanis Beri Penjelasan

BACA JUGA:Hormati Putusan Hakim tapi Kejari Serang Tak Terima Nikita Mirzani Dibebaskan, Langsung Ajukan Upaya Hukum

Sampai pada akhirnya majelis hakim yang diketuai Dedi Adi Saputra mengetuk palu persidangan tanda berakhirnya perkara yang menjerat Nikita Mirzani.

Kemudian setelah persidangan kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan berterima kasih kepada majelis hakim yang telah membebaskan kliennya.

"Terima kasih kepada majelis hakim Yang Mulia yang telah mengambil keputusan luar biasa," ucap Fahmi Bachmid seusai persidangan.

BACA JUGA:Meski PPKM Dicabut, Presiden Jokowi Ingatkan Tetap Wajib Pakai Masker di Tengah Keramaian dan Ruang Tertutup

BACA JUGA:Sudah Mau Tahun Baru Lagi, Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum juga Terpecahkan, Siapa Pelakunya?

Dianggap Persulit Penuntutan, Kejari Serang Laporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota

Dito Mahendra selaku pihak yang melaporkan Nikita Mirzani hingga berproses hukum di pengadilan, tampaknya harus siap menerima konsekuensi hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang tak terima sikap pelapor yang tak kunjung hadir di persidangan.

Laporan dibuat berkaitan dengan absennya kekasih Nindy Ayunda itu ke persidangan yang sempat bergulir di Pengadilan Negeri Serang. Dito dianggap mengalang-halangi atau mempersulit proses penuntutan.

BACA JUGA:Pandemi Covid-19 Dinilai Makin Terkendali, Presiden Jokowi Resmi Cabut PPKM Hari Ini, Sudah Dikaji 10 Bulan

Sumber: