Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes Benarkah? Tapi Sayangnya Ada Syarat Setelah RUU ASN Tersebut Diberlakukan
Honorer diangkat pns tanpa tes benarkah? tapi sayangnya ada syarat setelah ruu asn tersebut diberlakukan. foto: ilustrasi/jpnn/oganilir.co--
Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Pasal 96, ayat (1) mengatur PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Sementara ayat (3) pasal yang sama mengatur PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Berikut info terbaru tentang rencana penghapusan tenaga honorer tahun 2023.
Kabar penghapusan tersebut menjadi kabar buruk bagi mereka yang selama ini jadi honorer
Seperti diketahui, Penghapusan honorer di tahun 2023 jadi salah satu agenda yang bakal dilakukan pemerintah.
Saat ini juga pemerintah sedang menyiapkan opsi kebijakan yang akan diambil.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Briokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sudah menyiapkan jalan tengah terhadap keputusan itu.
Terbaru, ada tiga opsi yang masih ia kaji mengenai permasalahan penghapusan tenaga honorer tersebut.
Azwar Anas menyiapkan tiga opsi, yaitu menghentikan semua tenaga honorer, mengangkat semua tenaga honorer, atau mengangkat secara bertahap sesuai skala.
Itu sesuai prioritas mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, dan lainnya.
"Nanti akan kami kaji yang terbaik bersama DPR, bersama Kemenkeu, dan juga melihat potensi di lapangan," kata Abdullah Azwar Anas saat ditemui di Kantor Kemenko PMK, Selasa, 11 Oktober 2022.
Sumber: