Kejari Banyuasin Tetapkan Mantan Kepala UPTD Laboratorium DLH Banyuasin Tersangka Pungli

Kejari Banyuasin Tetapkan Mantan Kepala UPTD Laboratorium DLH Banyuasin Tersangka Pungli

Kejaksaan Negeri Banyuasin menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pungutan liar (pungli) --

BACA JUGA:Harapan Sekda Banyuasin untuk Calon Direktur PDAM Tirta Betuah

PS dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. 

Pasal ini menyebutkan bahwa pegawai negeri yang melakukan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 4 tahun.

Sumber: