Tiba di Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Firli Bahuri Sebut Lakukan Koordinasi dengan Penyidik
Mgs Ian Iskandar. foto: antara--
JAKARTA, oganilir.co - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri Kamis 29 November 2024 hari ini.
Namun mantan Kapolda Sumsel itu belum terlihat di halaman Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Firli Bahuri, Mgs Ian Iskandar terlihat menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Ian Iskandar mengatakan bahwa kedatangannya untuk melakukan koordinasi dengan penyidik. "Koordinasi," kata alumni Fakultas Hukum Unsri ini saat ditemui di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis.
Ian datang sekitar pukul 10.40 WIB beserta timnya dan tidak terlihat bersama Firli Bahuri.
BACA JUGA:Kasus Firli Bahuri Jalan di Tempat, ini Kata Polda Metro Jaya
Setelah mendatangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dia langsung menuju ke Bareskrim Polri untuk memenuhi pemanggilan yang telah dilayangkan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri pada Kamis ini.
"Dilakukan pemeriksaan di hari Kamis (28/11) jam 10.00 WIB di ruang riksa Gedung Bareskrim Polri," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (25/11).
Saat dikonfirmasi alasan Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim Polri, Ade Safri menjelaskan, karena penanganan kasus ini ditangani oleh tim penyidik gabungan dari Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Polda Metro Jaya dan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
BACA JUGA:Syarat Pengganti Firli Bahuri di KPK, ICW Sarankan Jokowi Ajukan Calon Tunggal
"Jadi tempat pemeriksaan bisa dilakukan di situ (Bareskrim) atau tempat lain yang telah ditentukan, itu bisa," katanya.
Dia juga menambahkan, pemeriksaan Firli tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Sumber: